Kalah Praper Polda Sulut Lakukan Upaya Hukum Baru, Lilis Suryani Pembeli 18 Kilo Emas Hasil PETI Belum Aman

Kalah Praper Polda Sulut Lakukan Upaya Hukum Baru, Lilis Suryani Pembeli 18 Kilo Emas Hasil PETI Belum Aman

SUBDIT Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut kembali menyita barang bukti emas 18 kilo diduga hasil PETI milik Lilis Suryani Damis. (foto. istimewa)


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Tiga pengusaha jual beli emas diduga hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara, masing-masing Lilis Suryani Damis (58), Muhammad Rezki Dwi Putra (35), dan Reksahari Yayan Mamonto (36), belum bisa bernafas lega.

Apa pasal? Meski telah memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Manado, nyatanya kasus bisnis jual beli emas ilegal yang menjerat mereka masih bergulir di meja Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut menempuh jalur hukum baru, setelah melaksanakan perintah hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Manado Iriyanto Tiranda SH, yang mana mengembalikan semua barang bukti emas 18 kilo lebih yang disita di tangan Lilis Suryani.

Hanya saja, pasca dikembalikan pada Rabu 7 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Manado, emas 18 kilo lebih ini langsung disita lagi. Penyitaan dilakukan bukan tanpa alasan, karena saat ini Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah mengantongi bukti-bukti baru terkait dugaan pidana Lilis Suryani Cs. Selain itu, perbuatan dugaan pidana Lilis Suryani Cs juga nampak jelas.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan hakim dan siap menjalankan apa yang disampaikan. 

“Kita selaku penyidik Polda Sulut menghargai putusan pengadilan. Praperadilan kita kalah sehingga kami menghentikan kasus tersebut dan memberikan barang bukti tersebut berdasarkan hasil putusan pengadilan,” kata Direktur Ditreskrimsus, Kamis 8 Agustus 2024.

Lanjutnya, praperadilan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Manado ini diajukan oleh tersangka LSD dengan termohon Polda Sulut, dalam hal ini Ditreskrimsus. Praperadilan ini kata dia, menguji kebenaran secara formil, dan meski secara formil Polda Sulut kalah, mereka akan memperbaiki dan mengulang proses tersebut dari awal.

“Untuk itu kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap materi kejahatan itu sendiri, termasuk penyitaan barang bukti yang diduga berasal dari emas atau tambang ilegal,” sebutnya.

Kata Direktur, penangkapan tersebut bukan tanpa alasan, beberapa saksi telah diperiksa penyidik dan mengakui bahwa barang bukti tersebut memang merupakan barang ilegal.

“Polda Sulut akan melanjutkan penyidikan dari awal, termasuk pemanggilan saksi-saksi,” tegasnya. 

Menurut Direktur, Polda Sulut menemukan pelanggaran tindak pidana yang terjadi khususnya dalam hal menjual, memiliki, atau membawa hasil tambang dari penambangan yang memiliki izin sesuai Pasal 161 UU Pertambangan. 

"Jadi kita akan tetap melakukan upaya hukum lain. Mudah-mudahan putusan ini merupakan putusan seadil-adilnya, dan kita berupaya menangani perkara ini," katanya.

Langkah Polda Sulut dalam menyelidiki kembali kasus jual beli emas ilegal ini mendapat dukungan dari praktisi hukum Vebry Tri Haryadi. Kata Vebry, kasus tambang ilegal ini memang harus diberantas oleh pihak kepolisian, karena sudah merugikan banyak orang dan merusak lingkungan.

"Praperadilan ini belum masuk pada pokok perkara, karena sidang ini tujuannya untuk menguji alat bukti yang disangkakan. Dan jika Polda Sulut mempunyai bukti baru, maka kasus ini bisa dibuka kembali," kata Vebry.

Ditambah lagi, dalam melakukan penangkapan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, tentunya dilakukan melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Ini pasti sudah melalui proses yang mendalam. Tapi melalui putusan praperadilan ini, kita semua harus menghormati. Tapi sekali lagi kasus ini bisa dibuka kembali oleh Polda Sulawesi Utara," jelasnya.

Ia kemudian mencontohkan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar di Bolmong yang menjerat mantan Bupati Marlina Moha Siahaan.

"Kasus tersebut sudah lebih dari satu kali menang praperadilan, namun penyidik terus membuka kembali kasus itu hingga akhirnya terbukti dan divonis hukum oleh Hakim," tandasnya. (jenglen)

1 Komentar

  • Di Tribun Manado ada berita Dirreskrimsus Polda Sulut diduga memeras para tersangka dlm kasus ini..malah Dirreskrimsus nya sudah dilaporkan ke propam..

Add Comment