Mahkamah Partai Dikabarkan Cabut Keanggotaan Felly Runtuwene dari Partai Nasdem

Mahkamah Partai Dikabarkan Cabut Keanggotaan Felly Runtuwene dari Partai Nasdem

Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Caleg terpilih DPR RI Dapil Sulut Felly Rubtuwene.(foto istimewa)


KORANMANADO.CO.ID- Anggota DPR RI terpilih yang juga Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dikabarkan telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Nasdem.

Kabar tersebut tertuang dalam salinan amar putusan Mahkamah Partai Nasdem Nomor 8/MPN/DPR-RI/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024, sebagai tindaklanjut dari permohonan Tatong Bara kepada Mahkamah Partai Nasdem Nomor  08/MPN/DPR RI/SULUT/III/2024/jkt tertanggal 12 April 2024 lalu.

Tatong Bara dalam permohonannya menduga, telah terjadi pergeseran suara Partai Nasdem pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sulawesi Utara. Dimana Felly Estelita Runtuwene meraih 52.889 suara dan Tatong Bara 51.370 suara. 


Dalam putusan Mahkamah Partai Nasdem, Felly Runtuwene dianggap telah melanggar surat edaran DPP Partai Nasdem Nomorb12:SI/DPP-Nasdem/II/2024 yang ditujukan kepada Ketua DPD, DPC se- Indonesia.

Isi surat tersebut menegaskan pelarangan segala bentuk upaya pergeseran suara di internal partai dan segala bentuk kecurangan yang merugikan Partai Nasdem.

Mahkamah Partai Nasdem berpandangan permohonan Tatong Bara berdasarkan fakta dan kajian hukum dapat diterima. Disamping itu, Felly Runtuwene dianggap tidak kooperatif dengan tiga kali absen menghadiri sidang yang dilalukan oleh Mahkamah Partai Nasdem. 

"Memberhentikan termohon Felly Estelita Runtuwene, SE dengan hormat dan mencabut kartu anggota Partai Nasdem paling lambat satu bulan sejak putusan ini ditetapkan," bunyi surat putusan poin kedua tersebut.

Terkait hal ini dibantah oleh kader Nasdem Kota Kotamobagu, Ismail Dahab. Kata dia, kabar tersebut adalah hoax yang sengaja dihembuskan oleh kelompok tertentu untuk menjatuhkan Felly Runtuwene.

"Semua itu hoax. Isu pertama Felly melakukan kecurangan. Isu kedua Felly kalah di Mahkamah Partai, kemudian Felly dipecat. Semua itu tidak benar," ujarnya.

Ismail menjelaskan bahwa, jika ada putusan dari Mahkamah Partai harusnya yang bersangkutan dalam hal ini Felly Runtuwene sudah menerima putusan tersebut.

"Jika Felly kalah, harusnya disampaikan yang bersangkutan. Tapi ini tidak ada. Orang yang melempar isu ini adalah orang yang tidak bisa menerima kompetisi menang dan kalah," tandasnya.(onal/**)

0 Komentar

Add Comment