Kasus Tanah di Kolongan Atas Masih Berlanjut, Pengacara Billy Matindas Beri Sindiran Menohok ke Terlapor

Kasus Tanah di Kolongan Atas Masih Berlanjut, Pengacara Billy Matindas Beri Sindiran Menohok ke Terlapor

Billy B. Matindas SH


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Perkara tanah di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa yang melibatkan oknum praktisi hukum berinisial LCS alias Louis masih berlanjut.

Pasalnya, Louis yang dilaporkan ke Polda Sulut karena melakukan dugaan pemalsuan surat, telah menggugat balik pelapor, Thomas Tampi beserta ahli waris pemilik tanah di Kolongan Atas, Sonder. 

Hanya saja, gugatan yang dilayangkan Louis ditolak mentah-mentah oleh hakim  Pengadilan Negeri Tondano. Alasannya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357 atas nama LCS dinyatakan terbit dengan cara yang tidak prosedural.

Dimana, dalam bunyi putusan, hakim menyatakan kalau LCS sebagai penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembeli beritikad baik. Itu karena di atas tanah seluas 37.000 meter persegi sudah lebih dulu terbit SHM Nomor 79 milik Hendrik Matheos Tampi, yaitu kakak kandung Thomas Tampi.

Tak puas dengan putusan itu, LCS naik banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Bahkan, kini giliran pihak pelapor yang mengirim Dumas ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri terkait pengusutan perkara yang ditangani Polda Sulut. Itu karena, sampai saat ini laporan kasus tersebut belum memiliki titik terang.

“Saya dapat informasi dari rekan sejawat yang mengawal kasus pak Thomas di Polda Sulut, yaitu pak Erick Jacobus, katanya mereka telah mengirimkan Dumas ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri dengan tembusan sampai ke Kapolri untuk minta atensi pada perkara ini," kata Billy B. Matindas SH, pengacara dalam kasus perdata ahli waris Hendrik Matheos Tampi, Rabu (24/07/2024).

Dia pun memberikan apresiasi atas langkah yang ditempuh rekannya itu. Karena menurutnya, sudah waktunya ada supervisi dari pusat, menyusul kasus yang dilayangkan sejak medio 2019 silam, dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan medio 2022 silam, belum tuntas.

"Dengan demikian sudah waktunya ada penetapan tersangka. Ada kesan arogansi lokal dalam perkara ini atas status sosial terlapor," sebutnya.

Sebab, berdasarkan pengakuan kliennya, ayah dan ibu mertua dari LCS, pernah datang dan menawarkan untuk membeli tanah kliennya. 

"Hal itu berarti, pihak LCS dan mertuanya sudah mengetahui persis bahwa tanah itu telah bersertifikat, dan berarti ayah mertua LCS harusnya tahu bahwa tanah itu sudah ada pemiliknya, setelah sertifikat tanah dimaksud diperlihatkan oleh Nancy Walukouw, pejabat Hukum Tua Kolongan Atas waktu pemekaran desa itu, namun dia malah berkonspirasi menjadi bagian dari penerbitan surat tanah yang baru," sebutnya.

Dan dalam persidangan perdata, dari keterangan saksi Wempie Tilaar terungkap pula jika ternyata ayah mertua LCS memiliki hubungan kekerabatan dengan Ellen Sylvana Senduk, Kepala BPN Minahasa ketika SHM Nomor 357 atas nama LCS diterbitkan. 

"Ada apa ini?. Masyarakat Indonesia tentunya rindu memiliki negara yang sejahtera, karena selama hampir 79 tahun merdeka, Indonesia yang kaya ini hanya dapat dinikmati oleh segelintir oknum yang punya wewenang dan memanfaatkan pengaruhnya dengan motif negatif. Perlu ada kesadaran kolektif para penyelenggara hukum bangsa ini untuk menerapkan hukum lebih baik. Kita pun selaku masyarakat, hendaknya bersikap kritis dan konsisten mengawal negara tercinta ini. Semoga kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan walaupun langit runtuh," tandasnya. (jenglen)

3 Komentar

  • Alaaaahhhh...ngana Billy bicara bagitu rupa tu butul butul jo ngana.ngana pengacara nyanda terkenal..

  • Pengacara Billy : MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BAAYYAARRR !!

  • Macam betul saja kau bicara seperti itu.kayak kau merasa sudah paling pintar dan paling benar..

Add Comment