Gudang Penimbunan Mafia Solar Berdiri Kokoh di Kelurahan Taas, Diduga Milik Andika
GUDANG penimbunan solar bersubsidi lelaki Andika di Kelurahan Taas Kecamatan Tikala Kota Manado. (foto. istimewa)
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih terjadi di Sulawesi Utara. Itu karena, tangan aparat penegak hukum tak serius menindak para pelaku.
Adalah lelaki AK alias Andika, terduga mafia bahan bakar minyak di Kota Manado, yang enggan disentuh aparat penegak hukum, baik Polda Sulut maupun Polresta Manado.
Padahal, lelaki Andika ini dikabarkan merupakan pemain lama.
Dalam menjalankan kegiatan ilegal ini, Andika menggunakan puluhan dump truck dan barcode dari pertamina. Adapun puluhan kendaraan itu dia sebar di beberapa titik SPBU di Manado dan Minahasa Utara.
Solar bersubsidi yang dihisap, ditampung di gudang yang berlokasi di Taas, Kecamatan Tikala, kemudian dijual lagi ke perusahaan dan pertambangan emas ilegal di Sulut.
Sebagaimana informasi yang masuk Redaksi KoranManado.co.id, Rabu (24/07/2024), gudang lelaki Andika yang berdiri kokoh di Kelurahan Taas Kecamatan Tikala Kota Manado ini pernah ditertibkan petugas Direktorat Intelkam Polda Sulut pada Selasa 8 Mei 2024, karena tidak memiliki izin tampung dan diduga mendistribusikan solar subsidi hasil ngetap ke perusahaan dan lokasi tambang emas ilegal.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan mobil dump truck, beberapa tandon atau tempat penampungan solar, mobil tangki PT Ordo Pratama Optimal, serta 8.000 liter solar subsidi diduga hasil ngetap.
Mobil dump truck diamankan, karena diduga digunakan lelaki Andika dan anak buahnya memborong solar subsidi di SPBU, sedangkan mobil tangki PT Ordo Pratama Optimal milik lelaki RB alias Opo Ronaldo diamankan karena dipakai untuk mendistribusikan solar bersubsidi hasil ngetap ke perusahaan maupun lokasi pertambangan emas tanpa izin.
Sayangnya, setelah dua pekan diamankan di Mapolda Sulut, mobil-mobil yang diduga digunakan Andika dan Opo Ronaldo untuk melakukan penimbunan dan pendistribusian solar subsidi di perusahaan dan lokasi pertambangan emas ilegal dilepas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut dengan alasan kekurangan alat bukti.
Namun berhembus kabar, mobil-mobil terduga mafia bahan bakar minyak itu dilepas setelah mereka memberikan upeti berbanderol ratusan juta rupiah.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Aulia Djabar sendiri sewaktu dihubungi pada 5 Juni 2024, memilih diam. Sementara lelaki Andika dan Opo Ronaldo hingga kini masih terus menjalankan dugaan bisnis ilegalnya. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment