Polda Sulut Tangkap Pengedar 6,12 Gram Sabu di Manado, Ini Identitas dan Modusnya

Polda Sulut Tangkap Pengedar 6,12 Gram Sabu di Manado, Ini Identitas dan Modusnya

TERSANGKA pengedar sabu di Kota Manado sewaktu digelandang Tim Opsnal Ditresnarkoba ke Mapolda Sulut. (foto. istimewa)


MANADO, KORANMANADO.CO.ID- Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Kota Manado. Tersangka berinisial ST, warga Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang. Dari tangan tersangka, petugas menyita 6,12 gram sabu siap edar.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Rabu (17/7/2024) mengatakan, tersangka diamankan di kompleks Perumahan Citraland Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Minggu 14 Juli 2024, pukul 17.00 Wita.

BARANG bukti narkotika jenis sabu berat bersih 6,12 gram ini disimpan tersangka di dalam laci sepeda motornya. (foto. istimewa)

"Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu berat bersih 6,12 gram yang disimpan tersangka di dalam laci sepeda motornya," kata Kabid Humas.

Adapun, barang haram itu dikemas di dalam 21 paket plastik bening. Dimana masing-masing paket berisi sekitar 0,25 gram. 

"Barang terlarang ini diedarkan dengan cara diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli, sehingga antara tersangka dan pembeli tidak saling bertemu. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka," sebut Kabid.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa pada hari Jumat 12 Juli 2024, ia telah melakukan pengantaran atau penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kali, dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

"Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang, yang sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengapresiasi penangkapan yang dilakukan anggotanya dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena akan berhadapan dengan hukum. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini," singkatnya. (jenglen)

0 Komentar

Add Comment