Menang Praperadilan, Lilis Suryani Cs Berpeluang Jadi Tersangka Lagi

Menang Praperadilan, Lilis Suryani Cs Berpeluang Jadi Tersangka Lagi

SUASANA usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Manado. (foto. istimewa)


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Status tersangka Lilis Suryani Damis (58), Muhammad Rezki Dwi Putra (35), dan Reksahari Yayan Mamonto (36), di kasus jual beli emas diduga hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Sulut gugur usai menang dalam gugatan praperadilan.

Meski begitu, Lilis Suryani Cs belum bisa bernafas lega, karena peluang kembali menjadi tersangka masih terbuka lebar setelah polisi melengkapi bukti yang ada.

"Kasus ini belum selesai, jika Polda Sulawesi Utara masih memperkarakan kembali kasus ini dengan mengumpulkan alat-alat bukti tambahan," kata Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi, Selasa (16/07/2024).

Menurut Vebry, praperadilan ini belum masuk pada pokok perkara, karena sidang ini tujuannya untuk menguji alat bukti yang disangkakan. Dan jika Polda Sulut mempunyai bukti baru, maka kasus ini bisa dibuka kembali.

Ditambah lagi kata dia, dalam melakukan penangkapan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, tentunya dilakukan melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Ini pasti sudah melalui proses yang mendalam. Tapi melalui putusan praperadilan ini, kita semua harus menghormati. Tapi sekali lagi kasus ini bisa dibuka kembali oleh Polda Sulawesi Utara," jelasnya

Ia kemudian mencontohkan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar di Bolmong yang menjerat mantan Bupati Marlina Moha Siahaan.

Kasus tersebut sudah lebih dari satu kali menang praperadilan, namun penyidik terus membuka kembali kasus itu hingga akhirnya terbukti dan divonis hukum oleh Hakim.

"Itu contoh yang bisa kita lihat, berarti kasus Minerba bisa dibuka kembali dan kembali menetapkan tersangka," jelasnya

Vebry menegaskan kasus tambang ilegal ini memang harus diberantas oleh pihak kepolisian, karena sudah merugikan banyak orang dan merusak lingkungan.

"Ini juga harus menjadi catatan Polda Sulawesi Utara untuk memproses setiap kasus tambang ilegal. Para terduga pelaku harus diproses tuntas, baik dari sumber lubang tambang sampai pada penadah yang menerima emas tanpa izin," jelasnya.

Pada Senin 15 Juli 2024, hakim praperadilan Iriyanto Tiranda SH, mengabulkan seluruh permohonan Lilis Suryani Cs. Itu karena, proses penangkapan, penyitaan dan penyelidikan yang dilakukan Subdit Tipidter Polda Sulut dinilai cacat hukum, tidak sah, tidak mengingat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.

"Memerintahkan termohon (Subdit Tipidter Ditreskrimsus) secara tanpa syarat menghentikan penyidikan. Menghukum termohon untuk segera mengembalikan 19 batang emas berat 18,73 kilo kepada pemohon Lilis Suryani. Menghukum termohon untuk segera merehabilitasi nama baik Lilis Suryani Cs dalam kedudukan, harkat, dan martabat pada keadaan semula. Menghukum termohon membayar biaya perkara yang muncul dalam praperadilan ini," kata hakim Iriyanto. (*/jenglen)

0 Komentar

Add Comment