Penangkapan dan Penyidikan Cacat, Hakim PN Manado Perintahkan Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut Kembalikan 18 Kilo Emas Lilis Suryani
KAPOLDA Irjen Pol Yudhiawan memberikan keterangan pers mengenai penyelundupan emas diduga hasil PETI di Sulut. (foto. istimewa)
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Proses penangkapan, penggeledahan dan penyelidikan kasus jual beli emas diduga hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut terhadap Lilis Suryani Damis dinilai cacat hukum.
Hal tersebut diterangkan Hakim Pengadilan Negeri Manado Iriyanto Tiranda SH, Senin (15/7/2024), dalam sidang praperadilan dengan pokok perkara 07/Pid.Pra/2024/PN.Mnd.
"Memutuskan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pemohon dinyatakan cacat dan batal demi hukum," kata Hakim.
Hakim pun memerintahkan agar Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut segera mengembalikan 18 kilo emas yang disita.
"Ditreskrimsus Polda Sulut selaku termohon untuk mengembalikan 18 kilogram lebih batangan emas yang disita sebagai barang bukti kepada pemohon," sebut hakim.
Sontak, putusan yang diberikan hakim langsung disambut baik oleh penasehat hukum Lilis Suryani, Dr. Santrawan Paparang SH dan Hanafi Saleh SH.
Kata mereka, putusan yang diberikan hakim menunjukkan bahwa hukum dan keadilan telah menemukan jalannya.
"Ini bukan hanya kemenangan bagi pemohon, tetapi juga kemenangan bagi rakyat Indonesia, khususnya warga Sulawesi Utara,” kata Santrawan Paparang SH dan tim.
Diketahui, selain Lilis Suryani (58), petugas Subdit Tipidter juga mengamankan dua lelaki berinisial MR (35) dan RH (36). Mereka diamankan karena diduga membeli emas hasil PETI di Sulut.
Penangkapan tiga terduga pembeli emas dari hasil PETI dibeberkan Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan melalui konferensi pers, Rabu 24 April 2024.
Mereka diamankan di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, Selasa 23 April 2024, sekitar pukul 12.15 Wita. Emas yang diduga diperoleh dari hasil PETI di Sulut ini rencananya akan dijual lagi di Surabaya.
"Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolda.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00," tandas Kapolda. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment