Bawa Kabur Dana Bimtek Sangadi Rp573 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap di Palu
Tersangka RAK alias Ris saat diamankan Resmob Polres Kotamobagu bersama barang bukti.(foto istimewa)
Kotamobagu, KORANMANADO.CO.ID- Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap RAK alias Ris (33), oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Jumat 5 Juli 2024, sekira pukul 20.00 WITA di SPBU Kelurahan Kayumale Kecamatan Palu Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ris ditangkap atas dugaan kasus penggelapan dana negara sebesar Rp573.935.000,- yang berasal dari Dana Desa (ADD), untuk persiapan biaya pemberangkatan para Sangadi se-Kota Kotamobagu yang akan mengikuti Bimtek di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan Ris oknum ASN ini bermula dari laporan polisi terkait kasus penggelapan uang. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Ris telah melarikan diri ke Kota Palu.
Tim Resmob langsung menerima surat perintah (Sprint) dari Kapolres Kotamobagu dan langsung bergerak menuju Kota Palu. Setelah berkordinasi dengan anggota Polsek Taweli, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan Ris dan berhasil ditangkap. Ris kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ditangan Ris barang bukti total dana yang tersisa tinggal Rp21.647.000 dari total ratusan juta yang diduga digelapkannya. Selain uang polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah iPhone 15 Pro Max dan nota pembelian seharga Rp23.750.000,-.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, membenarkanpenangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik Polres Kotamobagu,” tegasnya. (Nox)
0 Komentar
Add Comment