Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jawa Barat Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat.(foto istimewa)
KORANMANADO.CO.ID- Sidang putusan sela pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman, SH.
Dalam putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat selaku termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
"Memintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon," ujar Hakim Sulaeman dalam sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Sulaeman juga menyebut status Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan Polda Jawa Barat," tegasnya.
Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan, penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan serta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ujar Hakim.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal dan demi hukum," tambah Hakim Sulaeman.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment