MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Kotamobagu, Terdakwa Jimmy Tambauna Tetap Dipidana Mati
Foto ilustrasi
Kotamobagu, KORANMANADO.CO.ID- Permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI oleh kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambauna (43) terpidana mati kasus penculikan dan pembunuhan anak MP alias Icek (5) di Desa Unai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), awal 2023 lalu akhirnya di tolak
Keputusan MA RI itu diperkuat dengan Surat Putusan Nomor 3535 K/Pid.Sus/2024. MA juga mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dalam putusan hukum tersebut menyatakan terdakwa Jimmy Tambanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam putusan MA menyatakan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana Mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Pidana Umum Prima Poluakan, S.H.,M.H membenarkan putusan tersebut.
“Kami dari tim JPU Kejari Kotamobagu akan menindak lanjuti surat putusan dari Mahkamah Agung serta mengeksekusi terdakwa sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kasi Pidum, Kamis (4/7/2024).
Kasus ini bermula pada Minggu 12 Februari 2023 malam. Sekitar pukul 18.00 WITA, korban dikabarkan hilang. Informasi ini langsung viral di media sosial. Sebelumnya korban meminta uang kepada ayahnya untuk membeli makanan ringan di warung di belakang rumahnya. Namun selang beberapa jam, korban tak kunjung pulang.
"Ayah korban menyusul ke warung tersebut namun tidak menemukan korban. Pencarian berlanjut ke rumah-rumah warga sekitar namun korban juga tidak ditemukan. Ayah korban lalu melapor ke pihak pemerintah desa dan kepolisian setempat," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast lewat rilis yang dikirim ke Polres Kotamobagu, Kamis (16/2/2023) malam.
Pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WITA hingga Senin (13/2/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, dilakukan pencarian bersama pemerintah desa, Polsek Passi dan warga masyarakat. Pencarian dilakukan di sejumlah rumah warga sekitar.
"Pada saat memeriksa rumah JT, ditemukan pembungkus makanan ringan yang sebelumnya dibeli oleh korban. Kemudian di dalam kamar terdapat bercak darah di atas sprei, sedangkan pelaku tidak diketahui keberadaannya sejak Minggu malam sekitar pukul 18.30 WITA. Sehingga muncul dugaan bahwa pelaku membawa lari korban," jelas Kombes Pol Jules.
Pada Senin (13/2/2023), Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Gorontalo. Berkoordinasi dengan jajaran Polda Gorontalo serta Polda Sulawesi Tengah.
"Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 07.00 WITA, diperoleh informasi, pelaku berada di salah satu rumah warga Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Polsek Dondo segera melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Tolitoli. Setelah itu pelaku dijemput oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Jasad korban ditemukan warga di jalan trans Desa Ikarat, tepatnya di perkebunan Ponompiaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 12.00 WITA.
"Jasad korban dibawa ke RS Pobundayan, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk diotopsi. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut pihak kepolisian," ujar Kombes Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, korban meninggal dunia diduga akibat mengalami tindak kekerasan dilakukan oleh laki-laki berinisial JT (43), warga Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
"Diduga kuat korban dibunuh oleh JT dengan cara dicekik lehernya. Setelah itu pelaku membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolmong, selanjutnya melarikan diri ke wilayah Gorontalo. Dugaan sementara motifnya pelaku kesal terhadap ayah korban karena sering memutar musik dengan volume tinggi," tandasnya.(nox)
0 Komentar
Add Comment