Oknum Polisi di Manado yang Diduga 'Garap' Pacar Tersangka Curanmor di Polsek Malalayang Terancam Dipecat
Foto ilustrasi
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Oknum anggota polisi berinisial RP alias Aipda Romel yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pacar tersangka pencurian kendaraan bermotor inisial AP alias Al berusia 17 tahun terancam dipecat.
Pasalnya, petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut sedang menyelidiki peristiwa yang terjadi di ruangan Kanit Provost Polsek Malalayang dan di dalam mobil itu.
Hal tersebut diterangkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Kata Kabid, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak menangani dugaan perbuatan pidana Aipda RP, sedangkan Bidpropam tentang kode etik.
“Ya, sedang melakukan pemeriksaan soal pidana maupun kode etiknya,” kata Kabid belum lama ini.
Dalam penyelidikan lanjut Kabid, pihaknya tidak akan pandang bulu. Jika perbuatan Aipda RP terbukti, pihaknya pasti memberikan sanksi tegas.
“Karena pak Kapolda (Irjen Yudhiawan) tegas mengatakan jika ada anggota yang melanggar harus dikenakan sanksi,” tandas Kabid.
Sebagaimana diberitakan Koran Manado sebelumnya, kejadian dugaan persetubuhan itu terjadi pada awal Mei 2023, ketika gadis berusia 17 tahun ini datang menjenguk sang kekasih berinisial AP di Polsek Malalayang yang ditahan karena diduga mencuri kendaraan bermotor.
Dalam kunjungan tersebut, ia kemudian bertemu dengan Aipda RP. Setelah beberapa kali pertemuan, oknum pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di Polsek Malalayang ini diduga membujuk pacar tersangka curanmor untuk berhubungan badan.
Aksi dugaan persetubuhan antara pacar tersangka curanmor dengan Aipda RP ini dikabarkan dilakukan di ruangan Kanit Provost Polsek Malalayang. Tak hanya sekali, aksi itu juga diduga kembali dilakukan Aipda Romel dan pacar tersangka curanmor di dalam mobil.
Setelah melakukan adegan layak sensor ini, gadis cantik asal Kota Manado dikabarkan berencana melaporkan kejadian itu ke Polda Sulut, hanya saja dihalangi Aipda RP. Upaya korban untuk melaporkan Aipda RP ke polisi terus ia lakukan, hingga pada akhir Mei 2024, ia berhasil melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment