Polda Sulut Dalami Dugaan Kasus Persetubuhan Gadis 17 Tahun oleh Oknum Polisi di Manado

Polda Sulut Dalami Dugaan Kasus Persetubuhan Gadis 17 Tahun oleh Oknum Polisi di Manado


KORANMANADO.CO.ID- Kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur sebut saja Bunga berusia 17 tahun yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Polsek Malalayang Kota Manado berinisial  RP terus bergulir di Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Dari informasi yang berhasil dirangkum KoranManado.co.id menyebutkan, kasus ini sedang diselidiki oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, penyidik PPA menangani dugaan perbuatan pidana terhadap Aipda RP, sedangkan Bidpropam tentang kode etiknya.

"Ya, sedang melakukan pemeriksaan soal pidana maupun kode etiknya," kata Kabid, Kamis (20/06/2024).

Kabid Irawan Thamsil juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penyelidikan.

“Karena pak Kapolda (Irjen Yudhiawan) tegas mengatakan kalau ada anggota yang melanggar harus dikenakan sanksi,” tandas Kabid.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian dugaan persetubuhan itu terjadi pada awal Mei 2023, ketika Bunga (17) tahun datang menjenguk sang kekasih berinisial AP di Polsek Malalayang. 

AP ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Saat berkunjun ke Polsek Malalayang, Bunga bertemu dengan Aipda RP. Setelah beberapa kali pertemuan, oknum pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di Polsek Malalayang ini diduga membujuk pacar tersangka curanmor untuk berhubungan badan.

Aksi dugaan persetubuhan antara pacar tersangka curanmor dengan Aipda RP ini dikabarkan dilakukan di ruangan Kanit Provost Polsek Malalayang. Tak hanya sekali, aksi itu juga diduga dilakukan Aipda Romel dan pacar tersangka di dalam mobil.

Tidak tahan dengan apa yang dilakukan Aipda RP, gadis cantik asal Kota Manado memilih melaporkan kejadian itu ke Polda Sulut, hanya saja dihalangi Aipda RP. Upaya korban untuk melaporkan terus dilakukan, hingga pada akhir Mei 2024, korban berhasil mengadukan kejadian tersebut ke Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. (jenglen)

0 Komentar

Add Comment