Propam dan PPA Polda Sulut Selidiki Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi Manado yang Kangkangi Pacar Tersangka Curanmor di Polsek Malalayang

Propam dan PPA Polda Sulut Selidiki Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi Manado yang Kangkangi Pacar Tersangka Curanmor di Polsek Malalayang


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulu, menyelidiki dugaan persetubuhan oknum anggota Polsek Malalayang berinisial RP alias Aipda Romel terhadap pacar tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AP alias Al berusia 17 tahun.
 
Hal tersebut diterangkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (20/06/2024). Kata Kabid, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak menangani dugaan perbuatan pidana Aipda RP, sedangkan Bidpropam tentang kode etiknya.

“Ya, sedang melakukan pemeriksaan soal pidana maupun kode etiknya,” kata Kabid sembari menambahkan kalau pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penyelidikan.

“Karena pak Kapolda (Irjen Yudhiawan) tegas mengatakan kalau ada anggota yang melanggar harus dikenakan sanksi,” tandas Kabid.

Sebagaimana diberitakan Koran Manado sebelumnya, kejadian dugaan persetubuhan itu terjadi pada awal Mei 2023, ketika gadis berusia 17 tahun ini datang menjenguk sang kekasih berinisial AP di Polsek Malalayang karena ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dalam kunjungan tersebut, ia kemudian bertemu dengan Aipda RP. Setelah beberapa kali pertemuan, oknum pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di Polsek Malalayang ini diduga membujuk pacar tersangka curanmor untuk berhubungan badan.

Aksi dugaan persetubuhan antara pacar tersangka curanmor dengan Aipda RP ini dikabarkan dilakukan di ruangan Kanit Provost Polsek Malalayang. Tak hanya sekali, aksi itu juga diduga kembali dilakukan Aipda Romel dan pacar tersangka curanmor di dalam mobil.

Setelah melakukan adegan layak sensor ini, gadis cantik asal Kota Manado dikabarkan berencana melaporkan kejadian itu ke Polda Sulut, hanya saja dihalangi Aipda RP. Upaya korban untuk melaporkan Aipda RP ke polisi terus ia lakukan, hingga pada akhir Mei 2024, ia berhasil mengadukan kejadian itu ke Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. (jenglen)

0 Komentar

Add Comment