Dua Caleg Gerindra Asal Sulawesi Utara Divonis 6 Bulan Penjara
Suasana sidang putusan terdakwa Caleg Partai Gerindra di PN Manado.(foto istimewa)
KORANMANADO.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap 2 Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra asal Sulawesi Utara (Sulut).
Kedua Caleg itu yakni Indra Liempepas dan Christovel Liempepas. Kedua kakak beradik ini tidak sendiri. Mereka dijatuhi hukuman bersama perempuan bernama Cerly Lintang.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Iriyanto Tiranda didampingi Ronald Massang dan Risky Marentek, Rabu (19/06/2024).
Kedua politisi Partai Gerindra itu dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan uang kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo pasal 56 KUHP.
Kedua terdakwa itu divonis enam tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp20 juta rupiah. Majelis hakim juga memutus bersalah terdakwa Cerly Lintang dengan vonis penjara tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta.
"Jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan badan satu bulan penjara," ucap Hakim Iriyanto. Baik terdakwa dan JPU diberikan tiga hari menerima atau menolak putusan tersebut atau melakukan banding.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment