Diduga Melecehkan Profesi Wartawan, Wensy Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Tomohon

Diduga Melecehkan Profesi Wartawan, Wensy Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Tomohon

Iptu Stevi Sumolang Kasat Reskrim Polres Tomohon.(foto istimewa)


Tomohon, KORANMANADO.CO.ID- Lelaki berinisial WR alias Wensy, Ketua Ranting PDIP Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan kasus pelecehan profesi wartawan yang berproses di Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu melalui Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang Sabtu (15/6/2024) membenarkan penanganan atas laporan aduan tersebut.

"Terlapor WR sudah kami panggil melalui surat panggilan yang pertama. Tapi sampai saat ini saya cek ke penyidik, terlapor WR belum memenuhi surat panggilan penyidik," ujarnya.

Kasat Iptu Stevi Sumolang menjelaskan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Jika panggilan kedua juga tidak hadir, pihak kepolisian akan mendatangi terlapor.

"Jika terlapor WR ini tidak hadir pada panggilan kedua, maka tentunya kami akan datangi dan ambil keterangan langsung di rumah terlapor," paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Stevi Sumolang, perkembangan kasus ini yang awalnya berstatus pengaduan, kini telah naik ke penyelidikan. 

“Yang pasti penyidik akan menangani laporan kasus ini secara proporsional dan profesional," tandasnya.

Diketahui, WR diadukan ke Mapolres Tomohon lantaran diduga kuat telah melecehkan tugas Wartawan melalui WhatsApp Grup (WAG) di Pilwako Tomohon. Dimana WR merupakan salah satu anggota grup tersebut.

Laporan pengaduan Nomor: 15/ V/2024/ SPKT/RES Tomohon ini, merupakan buntut dari postingan berita yang berjudul “Hasil Survei di Medsos, Wenny Lumentut Kalahkan Caroll Senduk Dalam Pilkada 2024” yang berada di dalam di grup WA Pilwako Tomohon, yang ditulis oleh Adrian, wartawan yang lebih dikenal dipanggil Arp.

Padahal menurut Adrian, hasil survei ini diangkat berdasarkan data yang dirangkum melalui hasil survei terbuka yang dirilis oleh Lembaga survei bernama, LSII atau Lembaga Survei Independen Indonesia (LSII). 

"Hasil survei ini juga menjadi viral di grup facebook Lambe Turah Kawanua. Tapi WR dengan lantang menyebutkan, “kalau ba survei kwa se klar dulu, jang ja potong di tengah jalan, memang jago yang beking brita ini, lancar tu doi rica, doi rica deng beras aman," tulis WR dengan kalimat bernada melecehkan profesi dan tulisan wartawan.

Arp yang merupakan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut membidangi Advokasi dan Hukum menjelaskan, tulisan terlapor ini sangat jelas merugikan insan Pers yang mencari berita dan mengabarkannya ke khalayak, tapi malah dituduh seakan-akan dibayar oleh sumber berita.

"Terus terang saya tersinggung sekaligus kecewa, dan wajar saja jika saya mengadukan kejadian tersebut, ke Aparat Penegak Hukum (APH)” ujar ARP, Sabtu  (15/6).

Menurut Arp, hal tersebut dilaporkan ke polisi agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan bisa menghargai serta menghormati kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999. 

"Disitu menjelaskan bahwa Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," paparnya.

Kata Arp, pasal yang akan sangkakan terhadap terlapor WR, adalah pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. 

"Bunyinya sangat jelas,” tegas Arp, yang juga Bendahara di Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Provinsi Sulut ini.(onal/**)

0 Komentar

Add Comment