Aroma Suap Berhembus Kencang Pasca 'Hilangnya' Belasan Mobil Mafia BBM Frenly Cs di Polda Sulut
MOBIL yang digunakan terduga Mafia BBM Ronaldo, Frenly dan Andi untuk menimbun dan mendistribusikan solar bersubsidi sewaktu digelandang ke Mapolda Sulut.
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Penindakan hukum yang dilakukan Polda Sulut terhadap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mulai diragukan. Itu setelah petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melepas belasan kendaraan yang diduga digunakan lelaki RB alias Opo alias Ronaldo, F alias Frenly dan A alias Andi untuk menimbun dan mendistribusikan solar bersubsidi.
Total, ada tiga unit mobil tangki biru dan sembilan dump truck yang dilepaskan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut. Dimana, dua mobil tanki itu milik PT Ordo Pratama Optimal dan satunya lagi PT Cahaya Putri Julita. PT Ordo sendiri dikabarkan dikelola lelaki Opo Ronaldo, sedangkan PT Julita dikelolah Frenly.
Mobil-mobil yang sebelumnya diamankan karena diduga digunakan untuk melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar, dilepas Subdit Tipidter Polda Sulut pada tiga pekan lalu.
Awalnya, Polda Sulut melepaskan mobil tanki dan beberapa dump truck terduga Mafia BBM Opo Ronaldo. Beberapa hari kemudian, disusul dengan dilepasnya satu mobil tanki PT Julita milik Frenly dan beberapa dump truck terduga Mafia BBM Andi.
Berhembus kabar, dilepasnya mobil yang diduga digunakan Mafia BBM untuk menimbun dan mendistribusikan solar bersubsidi, ditengarai begitu Frenly Cs memberikan uang tebusan berbanderol ratusan juta rupiah kepada oknum petugas di Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.
Untuk lelaki Frenly saja, uang tebusan yang diserahkan kepada oknum petugas Subdit Tipidter dikabarkan berjumlah Rp300 juta.
Dugaan tersebut menguat, sebab Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Aulia Djabar ketika dihubungi, Rabu 5 Juni 2024, enggan memberikan komentar terkait informasi tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, alasan petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus melepaskan belasan kendaraan berisi belasan ribu solar diduga subsidi hasil ngetap karena kekurangan alat bukti untuk menjerat terduga Mafia BBM Frenly, Andi dan Opo Ronaldo ke jeruji besi.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, dan dilanjutkan dengan gelar perkara, tidak didapati pelanggaran atau tidak cukup bukti unsur niaganya sesuai yang tercantum dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 nomor 6 Tahun 2023. Sehingga kasusnya dihentikan dan mobil tangki dan truck yang diamankan sudah dikembalikan kepada pemiliknya," kata Kabid Humas.
Belasan kendaraan terduga Mafia BBM ini sendiri, diamankan di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan pada awal Mei 2024. Mobil tangki PT Ordo Pratama Optimal diciduk petugas, Selasa 8 Mei 2024 di gudang penimbunan di Kecamatan Tikala. Di dalam tangki, terdapat 8.000 liter solar diduga subsidi hasil ngetap, serta beberapa dump truck dan tandon.
Sementara, mobil tangki PT Julita diciduk petugas di Kecamatan Mapanget, saat sedang mengisi solar diduga subsidi hasil ngetap Mafia BBM Andi. Selain mobil tangki bermuatan 4.000 liter solar diduga subsidi, di gudang tersebut juga petugas mendapati beberapa dump truck dan tandon.
Pada Rabu 9 Mei 2024 juga, Polda Sulut kembali mengamankan satu unit mobil tangki PT Ordo Pratama Optimal di Kecamatan Amurang Barat. Kendaraan-kendaraan itu diamankan, karena selain tidak mengantongi izin angkutan, juga diduga mendistribusikan solar-solar subsidi hasil ngetap di perusahaan Sulut. (jenglen)
1 Komentar
Mouse developmentWinged helix in axial patterning walmart priligy
Add Comment