Gadis 14 Tahun Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Pria Residivis Asal Tombariri Minahasa
Terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Kota Tomohon.(foto istimewa)
Tomohon, KORANMANADO.CO.ID- RAA alias Romi (25) warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara ditangkap Satuan Reskrim Polres Kota Tomohon, Sabtu (1/6/2024) pukul 21.15 WITA.
Romi diduga melakukan kasus persetubuhan anak dibawa umur pada 25 Desember 2023 silam. Kasus ini dilaporkan orang tua korban pada 26 Desember 2023. Sejak saat itu pencarian kepada terduga terus dilakukan.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, SIK.MM melalui Humas AKP Ferdy Suluh menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari orang tua korban, persetubuhan kepada Bunga (14) terjadi di rumah pelaku.
"Korban dipaksa minum minuman keras (miras) jenis cap tikus. Saat korban ingin pulang, pelaku menahannya. Korban kemudian ditarik pelaku ke kamar dan memaksa korban melakukan huhungan badan," ucap AKP Ferdy, Minggu (2/6/2024).
Terduga pelaku dengan korban tidak ada hubungan pacaran. Perkenalan mereka berdua baru berjalan 1 minggu. Terduga Romi ini merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papakelan Tondano, Minahasa.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 (ayat) 2 dan atau Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam penjara paling lama 15 tahun," tandas Humas AKP Ferdy.
Proses Penangkapan
Kurang lebih lima bulan terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur RAA alias Romi lari dari kejaran aparat kepolisian. Dalam pelarian, Romi sering berpidah-pindah tempat.
Satreskrim Polres Tomohon yang dipimpin oleh Kasat Iptu Stefy Sumolang, SH.MH terus melakukan pengembanhan. Hingga pada hari Sabtu, 1 Juni lokasi persembunyian berhasil dilacak. Sekitar pukul 21.15 WITA Tim Resmob yang dipimpin Aida Bima Pusunh berhasil menangkap Romi.
"Setelah melakukan pengembangan dan pengintaian, mengumpul informasi akurat terkait posisi terduga, baru kami merapat ke lokasi persembunyian. Saat penangkapan, terduga pelaku mencoba melarikan dari. Tim langsung melakukan tindakan terukur," ujar Aipda Bima Pusung.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment