Jadi Calon Kepala Daerah, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Wajib Mundur

Jadi Calon Kepala Daerah, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Wajib Mundur

Foto Ilustrasi


KORANMANADO.CO.ID- Anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ia mengatakan, keputusan itu telah disepakati bersama KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami sudah putuskan. Mereka (caleg terpilih) harus sudah menyampaikan pengunduran diri pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Supaya tidak ada polemik, harus disampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024," ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (15/05/2024).

"Aturan itu telah dimasukan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, Wakil Bupati di Pilkada serentak 2024," tambah Ahmad Doli.

Sementara itu, Ketua KPU Hasym Asyari menyampaikan bahwa tidak ada cela bagi Caleg DPR, DPD dan DPRD terpilih untuk dilantik jika sudah terdaftar maju pada Pilkada 2024.

"Berdasakan substabsi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Jadi jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka Caleg terpilih tidak bisa dilantik sebagai anggota dewan," ujarnya.(onal/**)

0 Komentar

Add Comment