Polda Sulut Tangkap Tiga Mobil Tangki dan Sembilan Dump Truck Mafia BBM Opo Ronaldo, Frenly dan Andi

Polda Sulut Tangkap Tiga Mobil Tangki dan Sembilan Dump Truck Mafia BBM Opo Ronaldo, Frenly dan Andi

MOBIL tangki dan dump truck Mafia BBM Opo Ronaldo, Frenly dan Andi sewaktu diamankan di Mapolda Sulut. (foto. istimewa)


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan mobil yang digunakan Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melakukan penimbunan maupun pendistribusian solar bersubsidi ke perusahaan dan tambang emas ilegal. Total ada tiga unit mobil tangki biru dan sembilan dump truck yang diamankan Polda Sulut.

Dari informasi yang masuk Redaksi KoranManado.co.id, Senin (13/5/2024), tiga unit mobil tangki bertuliskan PT Ordo Pratama Optimal dan PT Cahaya Putri Julita, serta sembilan dump truck ini dikabarkan milik lelaki RB alias Opo alias Ronaldo, F alias Frenly dan A alias Andi. 

Kendaraan-kendaraan itu diamankan petugas di gudang penimbunan Kecamatan Tikala, Mapanget, serta Amurang Barat. Adapun penangkapan dilakukan, karena selain tidak mengantongi izin angkutan, tiga kendaraan itu mendistribusikan solar-solar subsidi hasil ngetap.

Sedangkan, sembilan dump truck dan beberapa tandon, diamankan karena digunakan Mafia BBM untuk menyedot solar bersubsidi di beberapa titik SPBU di Kota Manado, Minut dan Minsel.

Mobil tangki PT Ordo Pratama Optimal milik Opo Ronaldo diciduk petugas, Selasa 8 Mei 2024 di gudang penimbunan di Kecamatan Tikala. Di dalam tangki, terdapat 8.000 liter solar diduga subsidi hasil ngetap, serta beberapa dump truck dan tandon.

Sementara, mobil tangki PT Cahaya milik Frenly diciduk petugas di Kecamatan Mapanget, saat sedang mengisi solar diduga subsidi hasil ngetap Mafia BBM Andi. Selain mobil tangki bermuatan 4.000 liter solar diduga subsidi, di gudang tersebut juga petugas mendapati beberapa dump truck dan tandon.

Tak berhenti di situ, pada Rabu 9 Mei 2024 juga, Polda Sulut dikabarkan kembali mengamankan satu unit mobil tangki PT Ordo Pratama Optimal milik Opo Ronaldo di Kecamatan Amurang Barat, karena diduga digunakan untuk mendistribusikan solar bersubsidi di perusahaan maupun tambang emas ilegal.

Saat itu pula, kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun dan mendistribusikan solar bersubsidi langsung digelandang ke Mapolda Sulut. Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Wibisono SIK SH MH ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait penangkapan mobil-mobil Mafia BBM ini.

Diketahui, modus operandi yang dilakukan mafia BBM, yakni menggunakan beberapa mobil tangki standar maupun modifikasi. Mobil-mobil tersebut dikerahkan untuk menghisap BBM jenis solar bersubsidi di beberapa titik SPBU di Sulut.

Solar bersubsidi yang dihisap kemudian ditampung lalu dijual lagi ke pihak perusahaan dengan harga industri. Beberapa diantaranya, belum terjerat tangan aparat karena diduga berlindung pada salah satu agen yang bekerja sama dengan badan usaha yang mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Pertamina sendiri, telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. (jenglen)

0 Komentar

Add Comment