Kapolda Sulut Tegaskan Akan Tindak PETI di Tanoyan

Kapolda Sulut Tegaskan Akan Tindak PETI di Tanoyan

KAPOLDA Irjen Pol Yudhiawan saat melakukan kunjungan kerja di Polres Kotamobagu. (foto. istimewa)


KOTAMOBAGU, KORANMANADO.CO.ID-
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan SIK SH MH, menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) (ilegal mining), di wilayah hukum Sulawesi Utara, termasuk yang ada di wilayah Desa Tanoyan Bersatu Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Hal ini disampaikan Kapolda, saat melakukan kunjungan kerja di Polres Kotamobagu, Jumat (26/4/2024).

"Semua pelaku PETI yang memiliki usaha pengolahan emas tak berizin seperti pemilik tromol, tong yang menggunakan sianida akan kita tindak tegas dan tidak ada tebang pilih termasuk jika ada anggota Polri yang terlibat," tegasnya dihadapan puluhan Wartawan, Jumat (26/4/2024).

Menurutnya hal itu untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus telah ditangkapnya 3 orang yang melakukan pembelian emas yang diduga hasil PETI di Sulut. 

Dimana ke-3 tersangka tersebut ditangkap oleh Petugas Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Selasa 23 April 2024. 

Ketiga tersangka, yakni perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36). Dari tangan tersangka, petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengamankan 19 batang emas dengan berat sekitar 10 kilogram.

Keberhasilan petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus dalam menggagalkan pengiriman 10 kilogram emas diduga hasil PETI di Sulut ke Surabaya dibeberkan Kapolda Irjen Pol Yudhiawan melalui konferensi pers, Rabu 24 April 2024.

"Terkait hal itu, untuk penyidikan akan menindak tegas para pelaku Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya," kata Kapolda.

Sesuai dengan regulasi PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

Dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara," sebutnya. 

Diketahui, sekarang pengolahan emas tanpa izin oleh para sejumlah oknum pengusaha emas ilegal terus marak di wilayah Tanoyan bersatu, dan nyaris tidak pernah tersentuh hukum. Pengolahan emas secara ilegal menggunakan bahan berbahaya seperti mercuri dan sianida, sudah sangat bebas.

Menariknya para pelaku usaha tersebut seperti kebal hukum yang sangat bebas menjalankan usaha mereka tanpa menghiraukan bahwa dimana usaha mereka tersebut telah jelas berkonsekuensi hukum. (Nox)

0 Komentar

Add Comment