Jadi Kurir Narkoba, Oknum Pegawai Honorer Mitra Ditangkap Polda Sulut, Thamsil: Barang Bukti 8,92 Gram Sabu

Jadi Kurir Narkoba, Oknum Pegawai Honorer Mitra Ditangkap Polda Sulut, Thamsil: Barang Bukti 8,92 Gram Sabu

BARANG bukti narkoba jenis sabu yang diamankan di tangan tersangka FK. (foto. istimewa)


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut berhasil membongkar peredaran gelap narkoba di Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pegawai honorer berinisial FK (34), serta 8,92 gram sabu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (04/04/2024) mengatakan, pegawai honorer Mitra ini ditangkap di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan Kabupaten Mitra, Rabu 27 Maret 2024, sekitar pukul 01.05 Wita.
TERSANGKA FK sewaktu digelandang ke Polda Sulut.

"Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Mitra yang berprofesi sebagai honorer ini, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Kabid.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hendak mengedarkan 8,92 gram sabu yang dikemas dalam lima paket kecil plastik bening ini ke wilayah Ratatotok, berdasarkan arahan dan petunjuk dari seorang kenalannya yang masih buron.

"Ia mengaku, setelah menerima sabu, kemudian ia kemas kembali menjadi paketan kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang. Dari kegiatan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp200 ribu dan mendapat sabu untuk ia pakai," sebut Kabid.

Sejak Januari hingga Maret 2024, tersangka sudah lima kali mengedarkan narkoba di Kabupaten Mitra.

"Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu tersebut," ungkap Kabid.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk waspada dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.

"Kami imbau kepada masyarakat agar berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya.
Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya," tandas Kabid. (jenglen)

0 Komentar

Add Comment