Komplotan Pencuri Tiang Jaringan Fiber Optic Terancam 7 Tahun Bui, Diringkus Resmob Polda Sulut, Begini Modusnya

Komplotan Pencuri Tiang Jaringan Fiber Optic Terancam 7 Tahun Bui, Diringkus Resmob Polda Sulut, Begini Modusnya

Tersangka sewaktu digelandang tim Resmob ke Mapolda Sulut. (foto. istimewa)


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut mengamankan empat pencuri tiang jaringan fiber optic. Mereka berinisial JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23), masing-masing warga Kabupaten Minahasa.

Di tangan tersangka, petugas mengamankan 20 tiang jaringan fiber optic, satu buah linggis, tang, tangga, dan mobil pick up.
Barang bukti tiang jaringan fiber optic yang digasak empat tersangka di Desa Sawangan Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Senin (25/03/2024) mengatakan, keempat tersangka ditangkap saat melancarkan aksinya di Desa Sawangan Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Selasa 5 Maret 2024 lalu.

Modusnya, para tersangka mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai oleh warga. Dan jika ada warga yang bertanya, mereka beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain

"Jadi tersangka ini beraksi sekitar pukul 15.00 Wita dan dicurigai oleh warga, kemudian dilaporkan ke Tim Resmob Polda Sulut, yang direspons dengan mendatangi TKP di Desa Sawangan Kamangta. Tersangka diamankan saat sedang mencabut tiang jaringan fiber optic," kata Kabid.

Saat ini, komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic beserta barang bukti sudah diamankan di  Mapolda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kabid Humas. (jenglen)

0 Komentar

Add Comment