Kaki Maling Motor Penyandang Disabilitas Didor Resmob Black Dragon, Ferdian: Tersangka Residivis
DUA tersangka pencurian kendaraan bermotor digelandang tim Resmob Black Dragon ke Polres Minut. (foto.jenglen/koranmanado)
MINUT, KORANMANADO.CO.ID-
FB alias Fahmi alias Ami (29), warga Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga Kota Bitung hanya merintih kesakitan. Pasalnya, kaki kiri residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, ditembak tim Resmob Black Dragon Polres Minahasa Utara (Minut).
Kaki tersangka yang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor dan penggelapan mobil ini terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melakukan perlawanan ketika petugas besutan AKBP Dandung Putut Wibowo melakukan pengembangan.
"Saat melakukan pencarian barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri. Jadi anggota kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Andi Ilham Ferdian Martadinata, Sabtu (23/03/2024).
Lanjut Kasat, selain Ami, pihaknya juga turut mengamankan lelaki AL alias Alen (38), warga Desa Torout Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan. Alen kata Kasat, diamankan karena berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Jadi barang hasil curian tersangka FB ini dijual ke lelaki AL di Minsel. Oleh lelaki AL, kemudian menjual lagi barang hasil curian ke masyarakat dengan harga yang lumayan murah," sebut Kasat.
Diterangkan pula, tersangka Ami diamankan di Kelurahan Pateten, Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 Wita, sedangkan tersangka Alen diciduk di Desa Torout.
Total, ada empat unit sepeda motor yang dicuri tersangka Ami. Satu dicuri di wilayah hukum Polres Minut, sementara tiga lainnya dicuri tersangka di Kota Bitung.
Untuk kejadian di wilayah hukum Polres Minut, terjadi di Desa Kaasar. Korbannya merupakan seorang tunawicara asal Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung bernama Rendy Riski Pananrangi.
"Kasus (pencurian kendaraan bermotor) ini sempat viral dan menjadi atensi pimpinan kami. Dan puji tuhan alhamdulillah, kurang dari 2x24 jam, kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat," terang Kasat.
Adapun, barang bukti yang digasak tersangka Ami ini sudah dijual tersangka Alen dengan harga Rp6,4 juta. Dari hasil penjualan, tersangka Ami mendapat bagian Rp3,5 juta.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Minut. Untuk kronologis kejadiannya, tersangka Ami berpura-pura sebagai penumpang ojek. Dia kemudian mengarahkan korban Rendy Riski Pananrangi untuk melintas di jalan yang sepi, selanjutnya membanting korban dari atas sepeda motor kemudian membawa lari sepeda motor tersebut. Kejadiannya, Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, dan korban membuat laporan ke Polres Minut pada Rabu 20 Maret 2024," tandas Kasat. (jenglen)
1 Komentar
Kenapa tidak didor saja kepalanya ??
Add Comment