Permudah Peserta Saat Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Manado Terapkan Janji Layanan JKN di Faskes
KORANMANADO.CO.ID- BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado, memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan di masa libur Lebaran.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/3/2024) di Manado, Kepala Kantor Cabang Utama Manado, BPJS Kesehatan, drg Betsy Roeroe, mengatakan akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di masa libur Lebaran tahun 2024.
“Selama cuti bersama libur Lebaran BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN mengakses layanan kesehatan yang diperlukan,” ujar Betsy.
Menurutnya, BPJS Kesehatan menyiapkan segala yang diperlukan peserta di masa libur lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya. “Masa libur Lebaran tidak menjadi halangan bagi peserta mendapatkan layanan baik administrasi maupun kesehatan,” ungkap Betsy.
Selama masa libur Lebaran tanggal 8 hingga 15 April, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali layanan dalam waktu satu bulan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan, seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), dapat
dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat
memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan mengimbau untuk peserta mandiri (PBPU) agar rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
Untuk mempermudah peserta, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan. Dengan layanan ini, peserta dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai
prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.
Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. Peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.(ferry)
0 Komentar
Add Comment