Status Tersangka Caleg JL Dicabut, Polda Sulut Hentikan Penyidikan Kasus Politik Uang

Status Tersangka Caleg JL Dicabut, Polda Sulut Hentikan Penyidikan Kasus Politik Uang

Polda Sulawesi Utara.(foto: dok)


KORANMANADO.CO.ID- Penyidikan kasus dugaan politik uang dengan tersangka oknum Caleg inisial JL di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) kabarnya sudah dihentikan oleh Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Iya sudah dihentikan penyidikannya karena daluwarsa,” singkat Kabid, Kamis (14/03/2024)

Penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor 5 Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan. 

Surat tersebut ditunjukkan oleh Kuasa Hukum JL, Corry Sengkey kepada wartawan, Rabu (13/3/2024). Ia berharap agar masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi status tersangka kepada kliennya.

"Tolong jangan lagi sebarkan informasi itu. Karena klein kami bukan tersangka,"tandasnya.

Dijelaskan, dihentikannya putusan ini dengan alasan daluwarsa (lewat waktu) serta dimaksud dalam pasal 523 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 bulan Februari 2024.

Surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulut, Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Bawaslu Provinsi Sulut. Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak.(jenglen/**)

0 Komentar

Add Comment