Ditengah Isu Hak Angket, Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi Bank Jateng

Ditengah Isu Hak Angket, Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi Bank Jateng

Ganjar Pranowo


KORANAMANADO.CO.ID- Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

IPW melaporkan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023 ditengah derasnya isu hak angket yang bergulir di DPR RI. Pihak lain yang dilaporkan yakni Dirut Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.

"Pertama inisial S, mantan Dirut Bank Jateng periode 2014-2023, kemudian juga GP,"ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (5/03/2023).

Sugeng menyebut, modus dugaan gratifikasi berupa cashback. Dugaan gratifikasi itu diterima dari perusahan-perusahan asuransi yang memberi jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Itu dialokasikan ke tiga pihak,"ucapnya.

"5 persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah. 5,5 persen untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,"ujarnya.

Ia menduga nominal total gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari periode 2013-2023. Atas dasar itu, Sugeng turut melaporkan GP yang adalah Gubernur Jawah Tengah selaku pemegang saham pengendali.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, laporan akan ditindaklanjuti dengan diverifikasi. 

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,"tandasnya.(der/**)

0 Komentar

Add Comment