MK Akhirnya Hapus Ambang Batas 4 Persen

MK Akhirnya Hapus Ambang Batas 4 Persen

Gedung Mahkamah Konstitusi


KORANMANADO.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh kpnstitusi.

Meski begitu, penghapusan ambang batas ini tidak berlaku untuk Pemilu 2024 dan baru diberlakukan pada Pemilu 2029. 

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK menyatakan ketentuan pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional pada Pemilu 2024. 

"Dan konstitusional bersyarat diberlakukan pada pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,"ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Kamis (29/2/2024),


Dalam pertimbangan, MK setuju dengan Perludem soal ketiadaan dasar penentuan ambang batas parlemen 4 persen. MK mengatakan, Undang-Undang tidak pernah mengatur cara menentukan ambang batas, tetapi presentase ambang batas selalu dinaikan.

"Berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,"ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Perludem menggugat ambang batas parlemen 4 persen ke MK. Mereka menilai penentuan ambang batas itu tidak didasari perhitungan yang jelas.(der/**)

0 Komentar

Add Comment