Tiga ‘Anak Buah’ Diciduk, Mafia BBM Buang dan Opo Belum Disentuh Polda Sulut

Tiga ‘Anak Buah’ Diciduk, Mafia BBM Buang dan Opo Belum Disentuh Polda Sulut

PETUGAS Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan mobil tangki jenis Isuzu bos Opo yang diduga mendistribusikan solar bersubsidi hasil ngetap ke perusahaan. (foto. istimewa)


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Petugas Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, hingga kini belum menyentuh mafia BBM yang diduga mengeruk pasokan solar bersubsidi di beberapa titik SPBU di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan, pasca tiga kaki tangan diciduk.
MOBIL dengan tangki modifikasi yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut ini diduga milik mafia solar Buang. (foto. istimewa)

Sebagaimana informasi yang masuk Redaksi KoranManado.co.id, Selasa 27 Februari 2024, dua terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar ini berinisial RS alias Buang dan RB alias Ronaldo alias Opo. Dalam menjalankan aksinya, RS dan RB menggunakan belasan mobil dump truk, beberapa diantaranya memiliki tangki modifikasi.

Solar subsidi yang dihisap kemudian ditampung, lalu didistribusikan lagi ke perusahaan di Sulawesi Utara dengan harga industri. Adapun solar subsidi itu, dibeli RS dan RB di beberapa titik SPBU di Manado dan Minsel dengan harga Rp7.300 sampai Rp7.500 per liter, dari harga Rp6.800 yang sudah ditetapkan pemerintah.
OKNUM mafia BBM diduga berinisial RW alias Buang sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU Winangun.

Untuk memuluskan dugaan tindak pidana ini, RS dan RB berlindung pada salah satu agen yang bekerja sama dengan badan usaha yang mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Dari penelusuran KoranManado.co.id pula, RS alias Buang pernah ditangkap petugas Tipidter Polda Sulut pada 12 Desember 2019 silam, karena kepergok menimbun solar bersubsidi.
MOBIL truck beserta solar subsidi yang ditampung lelaki Buang saat dihadirkan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut dalam konferensi pers pada 27 Januari 2020.

Adapun, tiga anak buah RS dan RB ditangkap petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut pada Jumat 23 Februari 2023. Mereka berinisial AA dan AS, warga Kota Bitung, dan AN, warga Pineleng, Minahasa.

AA dan AS, diamankan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, sekitar pukul 15.00 Wita, sewaktu mengemudikan kendaraan tangki Isuzu bertuliskan PT. KEA yang mengangkut 8.000 liter solar diduga subsidi hasil ngetap lelaki RB.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku baru dua minggu bekerja di PT. KEA, yang bertugas memindahkan solar subsidi diduga hasil ngetap dari tandon ke mobil tangki Isuzu untuk dijual kembali ke perusahaan di Sulut.

Sedangkan, AN, diamankan petugas pada pukul 14.00 Wita. Anak buah RS ini diciduk saat akan menyedot solar subsidi di salah satu SPBU di Kota Manado dengan truk Toyota Hino bertangki modifikasi. Penangkapan ini, ikut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Kepada wartawan Kabid Humas mengatakan, penangkapan dilakukan karena diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. 

“Saat ini ketiga lelaki beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Sulut. Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandas Kabid Humas sembari menambahkan kalau penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain. (jenglen)

0 Komentar

Add Comment