Polda Sulut Musnahkan 33 Gram Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, minuman keras, dan obat keras. (foto.istimewa)
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut, Kamis (21/12/2023), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, minuman keras, dan obat keras. Kegiatan tersebut berlangsung usai apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Lilin Samrat 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 33 gram sabu, 400 liter minuman keras ilegal serta kurang lebih 11.000 butir obat keras. Barang bukti tersebut merupakan hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan penyertaan dari beberapa tempat, termasuk jasa pengiriman terhadap paket yang tidak diketahui pemiliknya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto bersama Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Legowo WR Jatmiko dan Forkopimda Sulut atau yang mewakili, dengan cara dibakar dan dituang ke dalam drum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil KRYD dan juga sitaan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut. Ini merupakan wujud bahwa kami serius dalam rangka menangani narkoba. Ini merupakan kerja sama juga yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi, karena salah satu upaya pemberantasan narkoba adalah kita melakukan penegakan hukum, kemudian pemusnahan barang bukti,” kata Kapolda Sulut.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Sulut juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, miras, dan obat keras jenis apapun.
“Kami menghimbau generasi muda dan seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba, minuman keras karena itu pasti akan merusak tubuh, pikiran, juga masa depan, dan itu akan sangat berbahaya. Bahaya bagi diri pribadi terhadap kesehatan dan bahaya juga terhadap lingkungan masyarakat,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto mengimbau. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment