7 Warga Bitung Jadi Tersangka, Polda Sulut: Ada yang Kita Tetapkan Pasal Pembunuhan

7 Warga Bitung Jadi Tersangka, Polda Sulut: Ada yang Kita Tetapkan Pasal Pembunuhan

Konfrensi Pers di Polres Bitung dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto.(foto istimewa)


KORANMANADO.CO.ID- Polda Sulawesi Utara (Sulut) bekerja cepat menuntaskan bentrokan antar dua Ormas di Kota Bitung yang menelan korban jiwa, Sabtu 25 November 2023 lalu.

Setidaknya ada tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto mengatakan, tujuh tersangka itu satu masih dibawa umur dan semuanya warga Kota Bitung. 

"Ketujuh tersangka semua warga Bitung dan sudah ditahan. Kita tetapkan pasal berbeda. Ada yang kita tetapkan pasal penganiayaan, ada yang pembunuhan,"ujar Kapolda, Minggu (26/11/2023).

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, empat diantaranya ditampilkan saat konfrensi pers di Polres Bitung. Dua tersangka lainnya dibawa pihak kepolisian untuk pengembangan. Sementara satu tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih dibawa umur.

Kapolda Budianto meminta masyarakat tidak terprovokasi. Jenderal Bintang Dua ini juga meminta kepada masyarakat agar mempercayakan masalah ini kepada pihak kepolisian. Sementara dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Sulut berhasil menyita 35 barang bukti.

"Barang bukti itu hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) di beberapa titik pasca ketegangan di Kota Bitung,"tandas Direskrimum Polda Sulut Gani Siahaan.

Dalam konfrensi pers, Kapolda Budianto didampingi Walikota Bitung Maurits Mantiri, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristiawan, Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa, dan Dandim Bitung Letkol Czi Hanif Tupen.(jeng/**)

0 Komentar

Add Comment