Polda Sulut Bongkar Kasus Pencucian Uang Modus Polis Asuransi Sinarmas Rp114 Miliar, Tersangka Residivis, AKBP Heru: Terancam 20 Tahun Penjara

Polda Sulut Bongkar Kasus Pencucian Uang Modus Polis Asuransi Sinarmas Rp114 Miliar, Tersangka Residivis, AKBP Heru: Terancam 20 Tahun Penjara

KASUBDIT Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru Hedi Hantoro memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencucian uang bermodus asuransi jiwa palsu di Bank Sinarmas. (foto.jenglenmanolong/koranmanado)


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut membongkar kasus pencucian uang bermodus asuransi jiwa palsu di Bank Sinarmas. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Perbankan berhasil menjebloskan perempuan berinisial SGS alias Swita (42), warga Kecamatan Mapanget, ke jeruji besi Mapolda Sulut.

Keberhasilan petugas besutan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan dalam membongkar praktik penipuan asuransi jiwa yang merugikan sembilan nasabah berbanderol Rp 114 miliar ini, dibeberkan Kasubdit Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023).

Kata Kasubdit, tersangka diringkus di Apartemen Urban Highest Residence Tangerang Selatan, Jumat 17 November 2023. Penangkapan dilakukan begitu tim penyidik dan intelkam melakukan monitoring serta pelacakan terhadap tersangka sejak dari Provinsi Gorontalo hingga ke Jakarta.

“Tersangka ini sudah kita lakukan pemanggilan tiga kali, tapi dia mangkir. Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti, diantaranya 113 dokumen, surat berupa slip setoran, kwitansi, polis asuransi dan rekening koran para korban. Selain itu, ada juga 114 macam dokumen seperti akta, surat penunjukan, laporan keuangan dan sebagainya. Ada juga form pembukaan rekening di Bank Sinarmas atas nama tersangka dan bukti transaksi pembelian apartemen,” kata Kasubdit.

Selain dokumen, petugas juga ikut menyita perhiasan, handphone, ATM BRI, serta beberapa rumah mewah diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

“Satu unit rumah di Grand Meridian Cluster San Pedro Park No 9 Ring Road Manado, dua unit rumah di Taman Sari Cluster Lihaga, satu di Perum Mountain view Paniki dan 1 apartemen di Kawasan Karawaci Supermall Tangerang Banten. Jadi tersangka ini menerima uang secara tunai dari calon nasabah asuransi jiwa Sinarmas usai diimingi keuntungan yang menggiurkan,” sebut Kasubdit.

Dimana, perempuan cantik berambut pirang ini, memberikan bunga 9 persen, bonus cashback, mobil, handphone, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh pihak perusahaan. Tersangka juga menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan tanpa sepengetahuan pihak nasabah dan membuat rekening polling sebagai rekening penampungan uang calon nasabah.

“Tersangka melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah yang di transfer ke rekening fiktif dan menggelapkan premi asuransi. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 3 dan 4 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tanda Kasubdit sembari menambahkan kalau tersangka merupakan residivis kasus yang sama. (jenglen)

Berita Terkait

0 Komentar

Add Comment