Disupport Bung Rio, Video and Reel Contests Minahasa Wakefest 2023 Berhadiah Jutaan Rupiah |
Ko An, Bos PETI Sangihe Ditangkap Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (foto.istimewa)
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dikabarkan telah menjebloskan lelaki ALM alias Ko An, ke jeruji besi. Ko An dipenjara karena diduga menjalankan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alat berat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dari informasi yang masuk Redaksi KoranManado.co.id, mantan wakil rakyat Kota Manado periode 2009-2014 ini ditangkap pada bulan Agustus 2023 lalu. Selain Ko An, Dittipidter Bareskrim Polri juga ikut meringkus dua pelaku lain, masing-masing ST alias Stenly dan A alias Andi.

Aktivitas PETI alat berat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (foto.istimewa)
Penangkapan tiga bos PETI Sangihe ini, dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri untuk menjawab keluhan masyarakat. Sebab, aparat penegak hukum baik Polda Sulut maupun Polres Kepulauan Sangihe selama ini terkesan tutup mata. Padahal, masyarakat Kepulauan Sangihe secara terang-terangan menolak kegiatan ilegal itu, karena dianggap merusak dan mencemari lingkungan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., hingga Selasa 21 November 2023, belum memberikan keterangan. Pasalnya, ketika dihubungi Kamis 16 November 2023 di nomor 088210522xxx, jenderal bintang dua ini enggan memberi respon terkait informasi penangkapan bos PETI alat berat di Kepulauan Sangihe itu.
Upaya konfirmasi terus dilakukan, dengan menghubungi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Namun sama dengan Kadiv Humas Polri, Karo Penmas juga enggan memberikan komentar.
Siapa sebenarnya Ko An ini?
Dari informasi yang diterima Redaksi Koranmanado.co.id, Ko An merupakan wakil rakyat Kota Manado periode 2009-2014. Dia duduk di kursi DPRD Manado lewat Partai Demokrat daerah pemilihan Singkil-Mapanget.

ANAK buah Kapolres AKBP Dhana Ananda Syahputra sewaktu digelandang tim Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri karena diduga terlibat penyaluran sianida, solar ilegal dan PETI di pulau Sangihe. (foto.istimewa)
Usai menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, ia kembali melanjutkan bisnisnya di Kota Manado.
Ko An sendiri diduga menjalankan bisnis ilegal di pulau seluas 736,98 km² setelah bekerja sama dengan salah seorang pengurus partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial MP. Adapun lahan yang digarap Ko An adalah lahan milik warga Sangihe berinisial SN.
Di Entana Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Ko An dikabarkan memiliki delapan bak pengolahan emas, yakni tujuh bak pengolahan untuk 1000 baket dan satu bak pengolahan 13.000 baket dengan belasan ekskavator yang digunakan mengeruk material emas.
Bisnis ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini sendiri berjalan mulus karena bos PETI diduga rajin memberikan upeti kepada oknum aparat penegak hukum.
Mirisnya lagi, selain diduga mendapat jatah bak atau tempat pengolahan emas dan uang tunai, oknum aparat kepolisian di Sangihe juga diduga terlibat dalam pemasokan sianida, karbon maupun BBM bersubsidi jenis solar di lokasi PETI Sangihe.
Dugaan tersebut menguat begitu tim Paminal Polri memboyong oknum Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu F, KBO Reserse Ipda EA, Kapolsek Lapango Ipda AS, Kanit Buser Polres Bripka EG dan seorang anggota berinisial Brigadir UP ke Polda Sulut pada 11 Agustus 2023, untuk diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, KBO Reserse Polres Kepulauan Sangihe dan Kapolsek Lapango dikabarkan diamankan dan diperiksa Paminal Polri karena permasalahan pertambangan dan penyaluran sianida, sedangkan Bripka EG dan Brigadir UP terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di lokasi PETI.
Tak hanya Kasat Reskrim Cs, Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra juga dikabarkan turut diperiksa Paminal Polri.
Adapun, bak atau tempat pengolahan emas milik oknum pejabat Polres Kepulauan Sangihe dikabarkan berada di perkebunan Kupa Kampung Ngalipaeng Kecamatan Manganitu Selatan.
"Ada beberapa bak (tempat pengolahan emas) dorang (oknum pejabat Polres Sangihe) punya bro. Di sana beraktivitas terus, pasca tim dari Bareskrim datang sampai sekarang," kata sumber resmi yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.
Dari penambang emas manual saja kata sumber, uang yang disetor ke oknum personil Polres Sangihe berbanderol Rp 45.500.000, setiap bulan.
"Di sana (Sangihe) ada sekitar 91 tambang rakyat. Setiap bulan mereka masing-masing mengumpulkan uang Rp500.000 untuk disetor ke oknum personil di Polsek Lapango. Selain Rp500.000, ada juga uang lain yang diberikan jika para penambang rakyat melakukan pengolahan emas," beber sumber.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra ketika dikonfirmasi membantah semua informasi tersebut.
"Tidak benar. Tidak benar," singkat Kapolres. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment