Disupport Bung Rio, Video and Reel Contests Minahasa Wakefest 2023 Berhadiah Jutaan Rupiah |
PT Nugroho Lestari Ogah Bayar Gaji Buruh Proyek Preservasi Jalan Rp26 Miliar, Balderas: BPJN Sulut Juga Harus Tanggung Jawab!
Parlindungan Balderas, kuasa hukum para buruh yang haknya dikebiri pihak kontraktor PT Nugroho Lestari sewaktu berada di Polres Minut. (foto.istimewa)
MINUT, KORANMANADO.CO.ID-
PT Nugroho Lestari sungguh bikin malu. Perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek preservasi jalan Girian-Kema-Rumbia-Buyat berbandrol Rp 26 miliar ini, enggan membayar gaji buruh.
Adapun total gaji yang enggan disalurkan perusahaan yang menjalin kerjasama dengan BPJN Sulawesi Utara kepada belasan karyawannya mencapai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut dibeber Parlindungan Balderas SH, selaku kuasa hukum belasan buruh di Mapolres Minut, Jumat 17 November 2023. Awalnya kata dia, mereka hendak menggelar aksi damai di lokasi proyek di Kecamatan Kema Kabupaten Minut dan BPJN Sulut, terkait masalah tersebut.
“Tujuannya, karena PT Nugroho Lestari selaku kontraktor pemenang tender proyek preservasi jalan Girian-Kema-Rumbia-Buyat senilai Rp 26 miliar yang diambil dari APBN 2023, mangkir membayar gaji para buruh hingga ratusan juta rupiah,” kata Balderas.
Hanya saja, setelah berkoordinasi dengan pihak Intelkam Polres Minut, aksi damai yang direncanakan itu ditunda. Dengan catatan, Polres Minut akan memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak yang bersengketa. Namun upaya tersebut sia-sia.
“Usai menunggu sekitar tiga jam lamanya di Mapolres Minut, para buruh yang memperjuangkan haknya ini kecewa, karena itikad baik untuk mempertanyakan masalah pembayaran gaji terkesan tidak digubris dengan baik oleh pihak kontraktor PT Nugroho Lestari dan BPJN Sulut,” sebut Balderas.
“Ini kan patut dicurigai ada apa-apanya antara pihak kontraktor dan BPJN. Pasalnya kami meminta PPK yang bernama Yosanti untuk hadir, namun yang datang hanya orang utusannya,” sambung Balderas.
Menurut Balderas, pihak kontraktor PT Nugroho Lestari yang diwakili Coki Tampubolon dalam pertemuan tersebut tidak dapat menjelaskan apa-apa terkait permasalahan yang melibatkan perusahaan tempat dirinya bekerja.
“Ini luar biasa menurut saya, pihak PT Nugroho Lestari menyuruh orang yang tidak bisa memutuskan apa-apa terkait hal ini,” ujar Balderas.
Balderas membeberkan tidak hanya gaji sebelas buruh pekerja jalan tahap dua yang menuntut gajinya sebesar Rp208 juta untuk dibayarkan, di belakang mereka adapun gaji pekerja tahap pertama yang belum dibayarkan pihak PT Nugroho Lestari.
“Para pekerja tahap pertama bahkan sampai menyita satu unit mobil pickup milik kontraktor karena hak mereka tidak dibayar. Patut dipertanyakan PT Nugroho Lestari ini seperti apa?,” beber dia.
PT Nugroho Lestari yang menurut Balderas perusahaan nasional yang berbasis di Malang Jawa Timur tersebut, dengan adanya masalah pembayaran gaji buruh ini, kini dipertanyakan konsistensi dan kredibilitasnya.
“Diduga perusahaan ini melakukan penipuan. Dari pertemuan tadi yang difasilitasi Kasat Intelkam Polres Minut pihak PT Nugroho Lestari yang diwakili si Coki Tampubolon ini telah berkali-kali menghubungi bosnya yang bernama Robert atau Obet tapi teleponnya tidak diangkat,” ketus Balderas.
Dikatakan Balderas, kesimpulan pertemuan di Polres Minut tersebut yakni pihak PT Nugroho Lestari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalah pembayaran gaji buruh pekerja jalan.
“Kami memberi tenggat waktu tiga hari sejak hari ini (Jumat 17 November 2023), jika pada hari Senin (20 November 2023) depan masih tidak ada jawaban, maka pada hari Selasa (21 November 2023) kami bakal menggelar aksi di lokasi proyek dan di BPJN Sulut dengan massa yang lebih banyak,” tegas Balderas.
Sementara, pihak PT Nugroho Lestari yang diwakili Coki Tampubolon enggan berkomentar apapun terkait permasalahan ini. (*/jenglen)
0 Komentar
Add Comment