Evaluasi APBD-P Tahun 2023 Kabupaten Talaud Tuntas, Clay Dondokambey: SK-nya Sudah Dijemput

Evaluasi APBD-P Tahun 2023 Kabupaten Talaud Tuntas, Clay Dondokambey: SK-nya Sudah Dijemput


KORANMANADO.CO.ID- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Clay Dondokambey mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut sudah menyelesaikan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud.

Menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 438, tertanggal 13 November 2023. SK diterima Pemkab Talaud dalam Rapat Konsolidasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Lingkup Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut di Kantor Gubernur. 

"Hari Selasa kami menginfokan ke Pemkab Talaud, SK Evaluasi Perubahan APBD Tahun 2023 Kabupaten Talaud sudah bisa dijemput, dan hari Rabu 15 November SK evaluasi telah diserahkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Talaud. Kebetulan hari itu sedang menghadiri Rapat Konsolidasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota se Provinsi Sulut di Ruang C. J. Rantung Kantor Gubernur," ujar Clay saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11/2023).

Kaban Clay juga menyampaikan bahwa SK evaluasi telah diserahkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Talaud yang pada hari itu (Rabu, 15/11) juga sedang menghadiri Rapat Konsolidasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota se Provinsi Sulut di Ruang C. J. Rantung Kantor Gubernur. 



Dijelaskannya, Pemprov Sulut menguji Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2023. 

"Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD telah dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD serta pergeseran atas anggaran yang ditetapkan,"ucap Clay.

Adapun, evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Talaud sempat dipergunjingkan Bupati Talaud Elly Lasut. Bahkan bahkan terus diviralkan melalui akun facebook dan tiktok milik Bupati.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Semuel Bentian meminta semua pihak untuk menahan diri dan tak saling berpolemik serta menghargai mekanisme yang ada.

"APBD-P sudah tuntas dievaluasi. Diharapkan tidak ada lagi gonjang-ganjing dan drama serta tafsiran-tafsiran yang menyebutkan APBD-P Talaud tidak akan disetujui Pemprov Sulut," ungkap Sem.

Ia pun mengapresiasi Pemprov Sulut yang telah selesai melakukan evaluasi terhadap APBD-P Talaud.

"APBD-P Talaud dibahas sesuai mekanisme secara kolektif dan kolegial ditandatangai salah satu pimpinan DPRD. Menurut hukum proseduralnya tidak ada persoalan dan substansinya sudah dikoreksi Pemprov Sulut dan ditandatangani Gubernur," ungkap Sem.

Menurutnya, Pemprov Sulut hanya meminta Pemkab Talaud untuk memperbaiki lewat realisasi-realisasi pergeseran. "Dan itu sudah dipenuhi, saat ini sudah ada SK Gubernur," ujarnya.

Semuel mengatakan, langkah selanjutnya, kepala daerah bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari, sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apalagi ada beberapa catatan gentang 6 kali pergeseran anggaran, termasuk gaji tenaga kesehatan (Nakes).

"Dengan harapan, Pemkab Talaud segera merealisasikan honor para THL, tenaga kebersihan, perangkat desa dan ASN yang belum dibayarkan," kata Semuel.

Samuel mendorong Pemkab agar bekerja semaksimal mungkin, memperbaiki hal-hal yang disarankan Pemprov supaya pemerintahan di Kabupaten Talaud ini berjalan sesuai aturan.

"APBD Perubahan sifatnya administrasi. Pemkab Talaud harus memperbaiki saran-saran supaya tidak terjadi lagi seperti itu sebelumnya," pungkasnya.(onal/**)

0 Komentar

Add Comment