Disupport Bung Rio, Video and Reel Contests Minahasa Wakefest 2023 Berhadiah Jutaan Rupiah |
Pelenkahu Cs ‘Melawan’, PN Manado Jadwalkan Eksekusi Riil Tanah di Malendeng
Pengadilan Negeri Manado
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Pengadilan Negeri Manado menjadwalkan proses eksekusi sebidang tanah di Kelurahan Malendeng, Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua. Itu karena Wempie Pelenkahu Cs yang menguasai lahan tersebut, belum mengindahkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Padahal, dalam putusan banding maupun kasasi, lahan seluas 16.000 m2, yang dikuasai Wempie Pelenkahu cs, terbukti milik dari Sulastry Astiaty Sigar. Hal tersebut diperkuat dengan adanya akta jual beli no.53/2016 tanggal 24 Mei 2016.
Ketua Pengadilan Negeri Manado Muhammad Alfi Usup SH MH ketika dikonfirmasi melalui Humas Pengadilan Negeri Manado Relly Behuku SH MH membenarkan jika pihaknya telah menjadwalkan proses eksekusi di lahan tersebut.
Tindakan itu dilakukan karena, Wempie Pelenkahu cs enggan mengosongkan lahan, membongkar bangunan dan menyerahkan objek tanah kepada pemilik yang sah.
“Benar, eksekusi telah dijalankan sebagaimana permohonan yang diajukan pemohon untuk eksekusi sebagaimana dalam putusan dalam tingkat banding dan kasasi,” kata Relly Behuku, Selasa (14/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Relly Behuku ikut membeber kenapa sampai pihaknya menjadwalkan eksekusi di lahan tersebut.
“Pada waktu lalu, ternyata akan berdamai. Tetapi dari beberapa pihak tergugat/termohon, ada yang tidak mau berdamai. Sehingga tidak bisa eksekusi secara sukarela, jadi kami akan melakukan penjadwalan kembali untuk dilaksanakan eksekusi riil,” tandasnya. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment