Oknum Penyidik Polresta Manado Diduga Mainkan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tyson: Korban Malah Dijadikan Tersangka

Oknum Penyidik Polresta Manado Diduga Mainkan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tyson: Korban Malah Dijadikan Tersangka

Polresta Manado


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Polresta Manado dinilai mengecewakan. Sebab saat ini, penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado diduga tidak lagi melihat kebenaran ketika menangani suatu perkara.

Lihat saja penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan Rinna Merlin Sorongan. Oknum anak buah Kapolresta Kombes Pol Julianto Sirait ini dinilai hanya mendengar keterangan dari pelapor saja. Padahal, laporan tersebut diduga menyimpan suatu kebenaran.
Frank Tyson Kahiking SH

Akibatnya, Vivi Martina Samsu yang seharusnya menjadi korban dalam peristiwa itu, kini malah dijadikan tersangka. Bahkan, penetapan tersangka itu diduga dilakukan dengan cara yang salah atau tidak berdasarkan prosedur. Oknum petugas Satreskrim yang diduga memainkan laporan kasus itu berinisial Aipda FT.

"Kami menilai, oknum penyidik Reskrim Polresta Manado terlalu memaksakan laporan ini. Kasus ini belum jelas dan malahan yang menjadi korban sebenarnya dijadikan tersangka. Ini kan aneh," kata Frank Tyson Kahiking SH, kuasa hukum Vivi Martina Samsu, Sabtu (11/11/2023).

Sebagaimana penelusuran yang dilakukan tim hukumnya kata Tyson, kliennya tidak seperti yang sudah digembar-gemborkan dalam laporan.

"Sampai saat ini kami tidak tau penipuannya apa dan penggelapannya apa, karena semua surat yang dilaporkan ada sama klien kami, tiba-tiba saja sudah ditetapkan tersangka. Jadi kami menilai penyidik terlalu memaksakan laporan kasus ini," ungkapnya.

Lanjut dia, pihaknya sudah melayangkan gugatan sederhana (PMH) dengan tuntutan kerugian sebesar Rp. 433.211.443, di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor register perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd terhadap suami-istri Hendrik Jacobus dan Rinna Merlin Sorongan.

Dalam persidangan perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd, terungkap fakta bahwa akta kuasa menjual ditandatangani dan di jempol oleh suami istri Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus yang bertindak sebagai pemberi kuasa kepada Vivi M. Samsu selaku penerima kuasa untuk menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan dan seterusnya atas rumah milik Hendrik Jacobus.

“Fakta hukum tersebut disampaikan langsung oleh Notaris/PPAT Yose Fernando Salainti, S.H., M.Kn., selaku pembuat akta kuasa menjual dan seorang staf notaris Yose Fernando Salainti di dalam persidangan sebagai saksi. Artinya, berdasarkan keterangan saksi Notaris/PPAT Yose Fernando Salainti, S.H., M.Kn., dan seorang staf notaris Yose Fernando dalam persidangan, membuktikan bahwa tidak benar jika Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus tidak mengetahui bahwa rumah mereka dijual guna dimohonkan pencairan kredit di bank, karena kesepakatan antara penggugat dan tergugat semuanya dibuat berdasarkan akta notaris,” jelas Tyson.

Kata dia, kejadian ini bermula ketika Rina Marlyn Sorongan datang ke rumah Vivi Martina Samsu meminta tolong, karena ia membutuhkan uang. Rina M. Sorongan pun meminta kepada Vivi M. Samsu agar membantu menjualkan rumah miliknya yang Bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3358/Paniki, luas 261 M², dengan harga Rp. 5.000.000.000.

Namun dalam waktu yang berjalan Vivi M. Samsu belum mendapatkan pembeli yang sepakat dengan nilai atau harga yang ditentukan oleh Rina M. Sorongan.

"Beberapa hari kemudian Rina M. Sorongan kembali mendatangi rumah Vivi M. Samsu memohon agar Vivi M. Samsu dapat membantunya dengan cara menjaminkan sertifikat miliknya ke bank. Vivi M. Samsu bersedia dan membantunya dengan cara bermohon ke bank, namun dikonfirmasi oleh pihak bank bahwa tidak dapat diajukan kredit karena Rina M. Sorongan dan suaminya Hendrik Jacobus tidak memiliki usaha. Bisa diajukan kredit asalkan Rina M. Sorongan dan suaminya Hendrik Jacobus meminjam nama seseorang yang merupakan nasabah prioritas bank," jelas Tyson.

Informasi tersebut diteruskan kepada Rina M. Sorongan dan suaminya Hendrik Jacobus. Vivi M. Samsu kemudian menyampaikan bahwa Vivi M. Samsu mempunyai relasi atau teman yang merupakan nasabah prioritas di Bank Permata Jakarta bernama Rajesh Kumar. Penyampaian Vivi M. Samsu akhirnya disetujui dan disepakati oleh suami-istri Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus.

"Segala biaya diminta untuk ditanggung terlebih dahulu oleh penggugat Vivi M. Samsu dan nanti setelah pencairan barulah dipotong dengan biaya-biaya yang sudah ditanggungnya," katanya.

Hal pengajuan kredit di bank dengan meminjam nama seseorang yang merupakan nasabah prioritas di bank, dimulai dengan dibuatkannya kuasa untuk menjual pada Notaris-PPAT Yose Fernando Salainti, S.H., M.Kn., dengan Nomor Akta 4. Dalam akta kuasa menjual tersebut, bercap jempol dan bertanda tangan Hendrik Jacobus selaku Pemberi Kuasa kepada Vivi M. Samsu selaku penerima kuasa dan Rina Marlin Sorongan selaku pihak yang mengetahui dan menyetujui.

“Isi akta kuasa menjual diuraikan dengan jelas bahwa kepada Vivi M. Samsu diberi hak dan wewenang untuk menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan dan seterusnya rumah milik Hendrik Yakobus sebagaimana tercantum dalam akta kuasa menjual tersebut. Setelah dibuatkan kuasa untuk menjual, 26 Oktober 2022, Rajesh Kumar datang ke Manado untuk menandatangani akta jual neli dengan Vivi M. Samsu yang dibuat di hadapan PPAT Thelma Andries, S.H., M.H., berdasarkan akta nomor 51/2022,” jelas Tyson.

Setelah proses akta jual beli selesai dibuat, ditindaklanjuti dengan proses balik nama SHGB yang sebelumnya atas nama Hendrik Jacobus beralih kepada Rajesh Kumar yang adalah nasabah prioritas pada bank permata di Jakarta, beserta peningkatan status hak dari sertifikat hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik.

“Setelah semua proses AJB, peningkatan hak, dan lain-lain sebagaimana tersebut selesai, Rajesh Kumar balik ke Jakarta dan langsung mengajukan permohonan kredit pada PT. Permata Bank Tbk di Jakarta. 26 Desember 2022 terbit Persetujuan Permohonan Kredit yang diajukan Rajesh Kumar dari PT Permata Bank Tbk di Jakarta, dengan nilai persetujuan kredit adalah Rp. 1.900.000.000. Setelah dicairkan uang tersebut diserahkan oleh Rajesh Kumar kepada Vivi M. Samsu di Jakarta,” urai Tyson.

Tiba di Manado, Vivi M. Samsu mendatangi rumah tergugat Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus dan menyampaikan bahwa kredit telah dicairkan dan uang sudah ada di tangan.

Sebelum diserahkan kepada Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus, akan dipotong terlebih dahulu segala biaya yang telah ditanggulangi oleh Vivi Samsu sejak awal pengurusan sampai pada pengajuan kredit ke Bank Permata di Jakarta sesuai perjanjian awal.

“Mendengar penyampaian tersebut, Rina M Sorongan bukannya menerima dan mengembalikan biaya-biaya yang telah ditanggung Vivi M. Samsu selama pengurusan, melainkan membatalkannya dan meminta kepada Vivi Samsu untuk segera mengembalikan Sertipikat yang sudah diagunkan dan dicairkan oleh Bank Permata di Jakarta,” tuturnya.

Mendengar penyampaian Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus, Vivi Martina Samsu hanya bisa bersabar dan menerima permintaan Rina Sorongan, namun dengan syarat harus mengembalikan terlebih dahulu segala biaya yang telah ditanggung Vivi M. Samsu yang terurai lengkap dalam gugatan perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd, termasuk menanggung biaya penalti ke Bank Permata untuk pelunasan. Barulah sertifikat tersebut akan dikembalikan oleh Vivi M. Samsu.

“Rina Sorongan bukan melaksanakan permintaan Vivi Samsu, melainkan melaporkan Vivi Samsu ke kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Itu diketahui setelah Vivi Samsu menerima surat panggilan dengan nomor surat B / 441 / III / 2023 / Reskrim. Sehingga dengan adanya laporan polisi tersebut, mengharuskan Vivi M. Samsu menempuh upaya hukum perdata terhadap Rina M. Sorongan dan Hendrik Jacobus yang telah membatalkan sepihak kesepakatan pengajuan kredit di bank, karena telah menimbulkan kerugian bagi Vivi M. Samsu,” tandasnya. (*/jenglen)

2 Komentar

  • Presisi cuma slogan saja

  • Oknum lagi...oknum lagi..

Add Comment