Menang Sidang Kasus Tanah Talete, Wenny Lumentut: Akhirnya Kebenaran Muncul ke Permukaan

Menang Sidang Kasus Tanah Talete, Wenny Lumentut: Akhirnya Kebenaran Muncul ke Permukaan


KORANMANADO.CO.ID - Setelah bergulir selama kurang lebih satu tahun, akhirnya kasus tanah yang melibatkan Wenny Lumentut (WL) dan Jolla Benu akhirnya memasuki Sidang Putusan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (9/11/2023).

Diketahui, kasus dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 ini diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat kuasa hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH.

WL menggugat SHM 313 Talete Tahun 2013 yang dikantongi Joulla Benu. Kendati dituding cuma bermodalkan Akta Jual Beli tahun 2021, tapi putusan hakim membuktikan bahwa WL adalah pembeli yang beretiket baik dan melalui semua proses pelepasan hak secara benar dan prosedural.

Adapun para Tergugat, yakni Jolla Jouverzine Benu sebagai Tergugat I, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III.

Kemudian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon Turut Tergugat I, Petricks Patiasina SH Turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno Turut Tergugat III, Lurah Talete Satu Turut Tergugat IV, dan Lurah Talete Dua Turut Tergugat V.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim Nurdewi Sundari, memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.

Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Tondano, Wenny Lumentut (WL) menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya. “Tentu saya berterima kasih karena hari ini kebenaran berpihak ke saya. Tidak heran juga karena semua fakta persidangan terungkap semua kebenaran. Saksi-saksi juga sudah menyampaikan informasi yang sesungguhnya,” ujarnya. (mry) 

Tags

    Tidak ada tag untuk berita ini

0 Komentar

Add Comment