Gudang Penyaluran Solar Ilegal Berdiri Kokoh di Dekat Polres Minut, Diduga Libatkan Oknum Polisi, AKBP Dandung: Kita Dalami
TANGKAPAN layar dari Google Earth lokasi gudang milik PT Petro Mitra Energi Indonesia di Desa Lembean, Minut.
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
PT Petro Mitra Energi Indonesia diduga menjalankan bisnis jual beli solar ilegal. Beredar kabar, perusahaan tersebut menjalankan dugaan bisnis ilegal ini karena berlindung pada surat izin penyaluran BBM jenis solar non subsidi. Hanya saya, solar yang didistribusikan PT Petro, merupakan solar subsidi yang dihisap di beberapa titik SPBU di Sulawesi Utara.
Dari informasi yang diterima Redaksi KoranManado.co.id, Kamis (19/10/2023), perusahaan penyaluran BBM jenis solar ini dikabarkan dikelola lelaki berinisial RM alias Rein alias Metal. Sedangkan, gudang atau lokasi penampungan solar PT Petro berlokasi di Desa Lembean, tepatnya 1.400 meter dari kantor hukum tua Desa Lembean, atau 2.3 kilo meter dari Polres Minahasa Utara.
Dari informasi pula, dugaan bisnis ilegal PT Petro berjalan mulus karena ada keterlibatan oknum polisi dari Polres Minut, Bitung dan Mitra.
"Ada empat oknum polisi terlibat dalam bisnis ilegal yang dijalankan PT Petro. Keempat polisi memiliki peran masing-masing," jelas sumber yang tidak berani identitasnya disebutkan.
Dari keempat oknum polisi itu, ada yang bertugas menjaga gudang, mengawal saat dibawa ke Bitung, dan ada juga yang menghisap solar subsidi dari SPBU di wilayah Mitra.
"Jadi kelompok ini, mereka mengambil solar dari penimbun dengan harga Rp10 ribu, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ungkap sumber.
Selain mendapat solar dari penimbun, salah satu oknum polisi yang terlibat juga mengambil solar subsidi dari SPBU di Ratahan. Kabarnya, jatah yang dihisap polisi ini di SPBU Ratahan mencapai 4000 liter.
"Jadi, polisi itu membeli dari SPBU di Ratahan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Karena menggunakan tekanan status sebagai polisi, anggota polisi tersebut dapat mengambil 4000 liter. Dan hampir setiap hari dilakukan," tutur sumber.
Lanjut sumber, setelah mengambil solar dari Mitra, lalu ditimbun di Langowan, kemudian dibawa ke gudang milik PT Petro di Lembean.
Bisnis hitam ini memang menggiurkan, dalam setiap transaksi, pihak PT Petro menjual Rp11.500 per liter ke pembeli. Dan itu tanpa pajak, hanya Invoice saja.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung P Wibowo ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan ilegal ini mengatakan akan mendalami informasi tersebut.
"Oke, kita dalami," kata Kapolres. (jenglen)
1 Komentar
Berapa meter didalami ??
Add Comment