Disupport Bung Rio, Video and Reel Contests Minahasa Wakefest 2023 Berhadiah Jutaan Rupiah |
Alamak! PT Nusacilla Diduga Pasok Solar Ilegal ke PT Marabunta Untuk Kerjakan Proyek Negara
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal disinyalir masih marak di Sulawesi Utara. Santer beredar, dugaan praktik ilegal ini ikut dimainkan pihak perusahaan besar. Adalah, PT NGR alias Nusacilla dan perusahan kontraktor PT Marabunta Adi Perkasa yang diduga melakukan praktik kotor tersebut.
Dari informasi, proyek yang dikerjakan PT Marabunta Adi Perkasa menggunakan BBM jenis solar dari PT NGR. Hanya saja, solar yang dipasok PT NGR ini diduga kuat bukan merupakan solar industri, melainkan solar bersubsidi hasil ngetap di beberapa titik SPBU di Sulut.
Dugaan itu menguat, sebab berdasarkan dokumen invoice nomor: 068/INV/NGR/VI/2023 yang dikeluarkan PT. Nusacilla, tertera harga pembelian Rp 10.800 per liter untuk pembelian solar sebanyak 2000 liter, untuk transaksi tanggal pengisian 12 Juni 2023 sesuai tanggal PO 12 Juni 2023, dengan jumlah total pembelian Rp 21.600.000.
Anehnya lagi, transaksi pembelian ini tidak membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), karena di invoice ini tidak tertera penagihan PPn.
Merujuk pada harga BBM jenis solar non Subsidi yang dirilis Pertamina lewat website resminya www.MyPertamina.id pada 15 Juni 2023, untuk harga solar non subsidi jenis Dexlite yang dijual di SPBU di Sulawesi Utara dibandrol dengan harga Rp 12.900 per liter dan untuk Pertamina Dex dengan harga Rp 13.500 per liter.
Sementara, dikutip dari laman www.solarindustri.com, PT Megah Anugerah Energi pada periode 01-14 Juni 2023 menawarkan solar industri B30 Pertamina dengan harga Rp 18.610 per liter.
Untuk Marine Fuel Oil sebesar Rp 18.050 per liter serta harga Biosolar B30 dengan harga Rp 20.700 untuk wilayah 1 dan 2 (Sumatera, Jawa, Bali, Madura dan Kalimantan), sedangkan untuk harga di wilayah 3 (Sulawesi dan NTB) sebesar Rp 20.800 dan 20.950 per liternya untuk wilayah 4 (Maluku, NTT,dan Papua).
Adapun, PT Marabunta Adi Perkasa membeli solar dari PT NGR untuk mengerjakan proyek rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan dalam Kota Kabaruan milik Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Talaud berbanderol Rp 24,8 miliar.
Diketahui, penggunaan BBM telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi pun berdasarkan pasal 55 juncto pasal 56 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini dipublikasi, upaya konfirmasi lebih lanjut ke pihak PT Marabunta Adi Perkasa dan PT NGR masih terus dilakukan. (len)
1 Komentar
Hello koranmanado.co.id Webmaster! The World’s Fastest & Easiest Breakthrough For Automated $300+ Commissions From Free Traffic Anyone Can Do This, 100% Beginners Friendly SEE HERE í ½í±‰ https://cutt.ly/dwn4hzkF In appreciation Joan Germany, MV, Damerow, 17459, Feldstrasse 37 If you no longer wish to be included in these specific offers, please reply to this email.
Add Comment