Putusan MK, Gibran Berpeluang Maju Sebagai Cawapres

Putusan MK, Gibran Berpeluang Maju Sebagai Cawapres

Megawati dan Puan Maharani bersama Gibran Rakabuming Raka.(foto instagram puan maharani)


KORANMANADO.CO.ID- Putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres - Cawapres yang harus berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkar Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Putusan tersebut merespon permohonan uji material pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres Cawapres.

Gugatan terkait batas usia ini diajukan oleh seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara tersebut Nomor 90/PUU-XXI/2023
 
Ketua MK Anwar Usman berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili a quo; pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,"ujar Anwar saat membacakan amar putusan di gedung MK, Senin (16/10/2023).

Lewat putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai Capres - Cawapres dapat dipenuhi meskipun calon tersebut belum berusia 40 tahun.(der/*)

0 Komentar

Add Comment