Ditresnarkoba Selamatkan 200 Jiwa Warga Sulut, 40,18 Gram Sabu Diamankan di Minut, Tersangka Terancam Membusuk di Bui
BARANG bukti 40,18 sabu yang diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sulut. (foto.istimewa)
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut. Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang terlibat dalam peredaran bisnis gelap yang merusak anak bangsa ini dijeblos ke jeruji besi.
Terbaru, petugas Ditresnarkoba Polda Sulut besutan Kombes Pol Budi Samekto berhasil menggagalkan peredaran 40,18 gram sabu di Kabupaten Minahasa Utara. Puluhan gram narkoba dengan kandungan utama metamfetamin ini coba diedarkan seorang lelaki asal Desa Maumbi Kecamatan Kalawat berinisial SK (33).

Keberhasilan petugas Ditresnarkoba Polda Sulut dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu ini diuraikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto dalam keterangan pers, Selasa 10 Oktober 2023.
Dijelaskan Kabid Humas, tersangka SK ditangkap di Desa Maumbi Jaga III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Kamis 5 Oktober 2023, sekitar pukul 16.30 Wita.
Adapun, 40,18 paket sabu yang ditemukan petugas, disimpan tersangka di dalam dua plastik klip bening. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial J di Jakarta.
"Menurut tersangka, narkotika jenis sabu ini akan diedarkan dengan cara memberikan kepada orang yang tidak dikenal untuk mengambil narkotika jenis sabu menunggu arahan dari lelaki J," sebut Kabid.
Dalam pengungkapan kasus ini, berarti Ditresnarkoba Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 jiwa dari jeratan narkoba.
"Jika 1 gram saja bisa digunakan lima orang, berarti dengan pengungkapan kasus (40,18 gram) ini, Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba," sebut Kabid Humas sembari berpesan kepada masyarakat untuk tidak terjerumus dengan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih terus menyelidiki kasus tersebut. Untuk lelaki J sendiri, masih dalam pengejaran.
Bagaimana tersangka SK terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba kata Direktur, berawal dari pengguna. Berdasarkan interogasi, tersangka sudah beberapa tahun menggunakan narkoba.
Di Minahasa Utara sendiri, dia rencananya akan menjual barang terlarang ini dengan harga Rp2,5 juta, per gramnya.
"Dalam kasus ini, tersangka kita jerat dengan menggunakan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandas Direktur. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment