Polda Sulut Ringkus Pengedar Sabu di Minut, Ini Identitasnya
KABID Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto sewaktu memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Minut. (foto.istimewa)
MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut, Kamis pekan lalu, meringkus pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kabupaten Minahasa Utara. Pelaku berinisial SK (33), warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Di tangan pelaku, petugas berhasil menyita 40,18 gram sabu siap edar.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (10/10/2023) mengatakan, pengedar narkoba ini diciduk di Desa Maumbi Jaga III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Kamis 5 Oktober 2023, sekitar pukul 16.30 Wita.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku di Desa Maumbi," kata Kabid didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, sewaktu memberikan keterangan pers kepada awak media.
Lanjut Kabid, 40,18 gram sabu yang ditemukan petugas Ditresnarkoba, disimpan pelaku di dalam dua plastik klip bening. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial J di Jakarta.
"Menurut pelaku, narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan dengan cara memberikan kepada orang yang tidak dikenal untuk mengambil narkotika jenis sabu menunggu arahan dari lelaki J," sebut Kabid.
Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih terus menyelidiki kasus tersebut. Untuk lelaki J sendiri, masih dalam pengejaran.
"Pelaku beserta barang bukti sudah digelandang ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009," kata Direktur sembari mengimbau masyarakat Sulut untuk menjauhi narkoba. (jenglen)
0 Komentar
Add Comment