Breaking News: MK Putuskan Pemilu Tetap Memakai Sistem Proporsional Terbuka
Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto istimewa)
Jakarta,KORANMANADO.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur tentang Pemilu proporsional terbuka. Dengan adanya putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Kamis (15/06/20023).
MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.(der/**)
0 Komentar
Add Comment