Ditreskrimsus Polda Sulut Tindak Tambang Rakyat di Minut, PETI Alat Berat di Mitra-Boltim-Bolsel “Subur”

Ditreskrimsus Polda Sulut Tindak Tambang Rakyat di Minut, PETI Alat Berat di Mitra-Boltim-Bolsel “Subur”

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin seperti ini diduga berlangsun di Kabupaten Mitra, Boltim dan Bolsel. (foto.istimewa)


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan alat berat di Sulawesi Utara disinyalir berlangsung aman dan ramai. Diduga ada tiga lokasi PETI alat berat yang beroperasi di Sulut, yaitu di Ratatotok Kabupaten Mitra, Lanud Kabupaten Boltim dan Kilo 12 Hulu Dumagin Kabupaten Bolsel.

Masih maraknya aktivitas PETI alat berat itu ditengarai karena tangan aparat belum mampu menjamah aktivitas PETI tersebut. Sejauh ini, yang disentuh hanya tambang manual atau tambang rakyat.

Lihat saja yang terjadi pada Jumat 9 Desember 2022. Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut hanya mengungkap aktivitas tambang rakyat di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas meringkus tersangka berinisial VK alias Viktor.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan 2 karung karbon, 126 karung raw material yang mengandung emas, 1 buah alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas. Keberhasilan petugas Ditreskrimsus dalam menindak tambang rakyat di Kecamatan Dimembe itu dibeberkan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam press conference, Selasa 13 Desember 2022.

“Pada hari Jumat 9 Desember 2022, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pihak yang diduga melakukan pengolahan emas ilegal yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” kata Kapolda 

Modus operandinya, lelaki VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas.

“Selanjutnya rep diolah dengan cara, material tersebut yang mengandung emas dimasukkan ke dalam alat penghancur dan waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya itu sekitar 5-6 jam. Kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama 5-6 jam. Setelah halus kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan, selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya. Setelah 5-6 jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam, setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas,” terang Kapolda.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, yang dilakukan lelaki VK adalah proses pemurnian emas tahap pertama dan kedua.

“Artinya, VK mendapatkan bahan kemudian bahan itu dihancurkan dan dileburkan. Kegiatannya berangkai, tetapi apakah itu sindikat, masih kita dalami,” kata Kombes Pol Nasriadi.

Direktur Ditreskrimsus yang disebut-sebut menerima upeti dari bos PETI alat berat ini melanjutkan, pengungkapan kasus tambang rakyat di Minut menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut untuk memutus mata rantai pengolahan atau pemurnian emas secara ilegal.

“Sehingga tidak ada emas-emas ilegal yang bisa dijual di wilayah Sulut maupun di luar daerah,” jelas Direktur Ditreskrimsus.

Lebih lanjut dia menerangkan kalau kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut sudah dilakukan lelaki VK selama kurang lebih 2 tahun.

“Kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sempat terhenti ketika pandemi Covid-19, kemudian mereka melakukan kembali pada tahun ini. Dan selama ini yang bersangkutan (VK) hanya memproses barangnya sendiri, dia menambang sendiri dan proses (pengolahan) sendiri,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, pengusaha tambang emas manual di Minut dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00. (jenglen)

0 Komentar

Add Comment