Lumingkewas : PDAM Yang Paling Berkompeten Kelola Air Bersih di Manado
Manado,KM– Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Sulut Aldi G Lumingkewas menegaskan bahwa yang berhak mengelolah air bersih di
kota Manado adalah pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Hal itu ditegaskan Lumingkewas saat dialog bersama dengan Staf Khusus Walikota Manado Rimata
Narande, Akademisi Zefanya Oratmangun, Efraim Lengkong sebagai tokoh masyarakat
dan Arfan Takaliuang bersama sejumlah Jurnalis Pemkot Manado, Jumat (07/01/22)
di Malalayang.
“Seharusnya Kejaksaan segera menjalankan SK Walikota Manado
tentang pengelolaan air bersih kepada PDAM Manado, karena ini menyangkut
pelayanan kepada warga Manado setiap hari. Karena yang berkompeten kelola air
bersih adalah PDAM,” tegas Lumingkewas.
Pernyataan Ketua YLKI Sulut itu disambut hangat tokoh
masyarakat, Efraim Lengkong.
“Keliru jika pengelolaan air bersih diberikan kewenangan
kepada PD Pembangunan Sulut. Saat ini kita tahu bersama, kinerja PD Pembangunan
Sulut yang tidak jelas arahnya, bahkan dikatakan bangkrut. Jadi yang berhak
kelola air bersih adalah PDAM, bukan PD Pembangunan,” ucap Wartawan senior ini.
Sementara itu, Staf khusus Walikota Rimata Narande
menjelaskan bahwa, saat ini Kejati Sulut sedang mengusut kasus dugaan Korupsi
di PT Air, sehingga mereka menitipkan pengelolaannya ke PD Pembangunan Sulut.
“Namun berdasarkan SK Walikota, telah menarik konsesi
pengolahan dari PT Air dan dilimpahkan pengelolaannya ke PDAM Manado,”
tuturnya.
Atas permasalahan ini, Zefanya Oratmangun yang mewakili dari
kalangan akademisi berpendapat, kebijakan Kejati Sulut menitipkan pengelolaan
ke PD Pembangunan Sulut adalah salah. karena berdasarkan SK Walikota tentang
pencabutan hak konsesi PT Air, pengelolaannya telah dilimpahkan ke PDAM Manado.
“Jadi bila ini yang terjadi, Kejari telah melanggar SK
Walikota Manado. Untuk itu secepatnya dalam waktu dekat, pengelolaan air bersih
harus segera diambil alih oleh PDAM Manado, karena ini sudah dimandatkan oleh
hukum lewat SK Walikota Manado, ” tandas Oratmangun.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut)
masih terus melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi dalam kerjasama dan
pengelolaan aset oleh PT Air Manado.
Lalu saat ini pengelolaan PT Air Manado diserahkan
Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut.
Hal tersebut dilakukan agar pelayanan PT Air Manado masih
tetap berjalan di bawah pengawasan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut
serta Kejati Sulut.
Hingga kini, pihak Kejati Sulut masih terus melakukan
penyelidikan. (ferry)
0 Komentar
Add Comment