Bejat! Pria di Bitung Rekam Adegan Hot Saat Gauli Anak Tiri, Polisi: Terjadi Sejak Korban Umur 9 Tahun

Bejat! Pria di Bitung Rekam Adegan Hot Saat Gauli Anak Tiri, Polisi: Terjadi Sejak Korban Umur 9 Tahun


MANADO, KORANMANADO.CO.ID-
Kasus kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur masih terjadi di Sulawesi Utara. Mirisnya lagi, kasus extraordinary crime atau kejahatan luar biasa ini kerap dilakukan orang terdekat para korbannya.

Lihat saja yang terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung. Seorang pria berinisial IB (42), tega menggauli anak tirinya sendiri. Tak hanya itu, pelaku juga merekam adegan ranjang bersama korban.

Sebagaimana informasi yang masuk Redaksi Koranmanado.co.id, Senin (21/11), perbuatan bejat ayah tiri ini dilakukan sejak korban berusia 9 tahun, hingga menginjak usia 12 tahun.

Perbuatan biadap itu sendiri baru terungkap, karena sehabis menggauli korban, pelaku selalu melontarkan kata-kata ancaman.

Puncaknya, pada Oktober 2022, usai dipaksa melayani nafsu birahi ayah tirinya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua derita yang selama ini dia alami ke ibu kandungnya.

Tidak terima dengan tindakan tersebut, ibu korban mengadukan pelaku ke aparat kepolisian. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Polres Bitung melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap Sabtu 19 November 2022 di rumahnya di Kecamatan Girian, Kota Bitung. Selain pelaku, petugas juga mengamankan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk merekam aksi pencabulannya,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (21/11).

Dijelaskan Kabid, tindakan itu dilakukan pelaku sejak medio 2019 silam hingga Oktober 2022.

“Jadi pelaku ini melakukan aksinya sejak 2019 hingga Oktober 2022, yang disertai pengancaman. Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian melaporkan kejadian berulang kali tersebut ke ibunya. Berdasarkan laporan ibu korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tandas Kabid sembari menambahkan jika perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (jenglen)

0 Komentar

Add Comment