Gaya Hidup Mewah Keluarga Pejabat Penyebab Terjadi Tindak Pidana Korupsi

Gaya Hidup Mewah Keluarga Pejabat Penyebab Terjadi Tindak Pidana Korupsi

Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak saat berbicara di Bimtek mewujudkan keluarga berintegritas anti korupsi di GKIC Kota Manado.(foto istimewa)


KORANMANADO.CO.ID- Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak menyebut, dalam praktek tindak pidana korupsi banyak ditemui ada peran keluarga. Salah satu faktor penyebab adalah gaya hidup atau kebiasaan hidup mewah. 

"Banyak tuntutan dari pasangan pejabat baik suami maupun istri. Memanfaatkan jabatan pasangan dalam pengambilan keputusan kedinasan. Melakukan gratifikasi. Dari 1.444 kasus korupsi yang diungkap KPK, 161 diantaranya adalah kepala daerah,"ujarnya saat menjadi pembicara dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Mewujudkan Keluarga Berintegritas Anti Korupsi di Grand Kawanua Internasional Convention (GKIC), Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/11/2022) yang dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, SE, Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, Forkopimda, sejumlah Kepala Daerah, Ketua DPRD Sulut serta para pejabat lainnya yang ditemani masing-masing istri.

Bimtek dihadiri sejumlah kepala daerah di Sulut.(foto istimewa)

Johanis kemudian mengutip salah satu ayat dalam Alkitab yakni Ibrani 13:5 yang berbunyi "Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu". Kutipan itu sekaligus mengingatkan kepada pasangan para pejabat soal gaya hidup mewah.
"Korupsi itu kejahatan luar biasa. Korupsi menimbulkan kemiskinan, naiknya angka kriminalitas. Rakyat jadi sengsara. Kalau ada uang lebih, sebaiknya disumbangkan ke rumah ibadah,"ucapnya.

Sejauh ini kata Johanis, KPK punya strategi yang disebut trisula dalam hal pemberantasan korupsi yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan. Ketiga strategi ini dilakukan secara koprehensif, sinergitas, simultan dan masif dengan didukung oleh masyarakat.

Sejumlah Kepala Daerah didampingi istri saat ikut Bimtek.(foto istimewa)

"Bimtek seperti ini salah satu edukasi anti korupsi. Sasarannya pada keluarga pejabat yang berada di unit terkecil di masyarakat. Kemudian pencegahan lewat perbaikan sistem jadi lebih baik di pemerintahan. Itu untuk menutup potensi korupsi. Terakhir penindakan. KPK lakukan langkah represif berupa penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Strategi penindakan ini dilakukan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku korupsi,"tandasnya.(onal/*)

0 Komentar

Add Comment