Setubuhi Keponakan, Oknum Polisi di Polres Kotamobagu Dipenjara, Kapolres: Sanksinya Pecat
KOTAMOBAGU, KORANMANADO.CO.ID-
Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belakangan ini menuai sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan karena pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oknum pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Terbaru, institusi penegak hukum di bawah pimpinan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si ini disorot akibat ulah oknum anggota yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.
Sebagaimana informasi yang masuk Redaksi Koran Manado, perbuatan bejat itu dilakukan Bripka A (37), oknum polisi yang bertugas di Polres Kotamobagu. Sedangkan, korbannya merupakan keponakan sendiri.
Berdasarkan laporan polisi bernomor 601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU yang dilayangkan 6 September 2022, kasus persetubuhan itu pertama kali dilakukan Bripka A medio 2020 silam.
Berawal ketika korban kabur dari rumah di Kabupaten Minahasa Utara. Saat itu, dia pergi ke rumah Bripka A di Kotamobagu. Beberapa hari di rumah Bripka A, korban kepergok menonton film porno di handphonenya.
Bukannya memberikan teguran, Bripka A malah mengajak ponakannya untuk berhubungan badan. Korban mengiakan ajakan itu karena diduga takut, bila aksi nonton film porno diadukan Bripka A ke orang tua.
Sejak medio 2020 hingga 2022, total ada tiga kali Bripka A menyetubuhi keponakannya. Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi tak menampik adanya kejadian itu. Bahkan kata Kapolres, Bripka A sudah ditahan Propam Polres sejak, Jumat (9/9) lalu.
Diterangkan Kapolres pula, sebelum menjalani proses hukum, Bripka A akan lebih dulu menjalani sidang etik. Untuk sanksi yang nantinya akan diberikan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
“Yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang etik. Ancaman pemecatan,” tandasnya, Sabtu (10/9). (jenglen)
0 Komentar
Add Comment